Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Tab 1.Yudan Randy Kusuma, S.H.
2.LENNY MARTA BARINGBING, SH
3.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
I WAYAN TIRTAYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-129/N.1.17.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yudan Randy Kusuma, S.H.
2LENNY MARTA BARINGBING, SH
3Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN TIRTAYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHI WAYAN TIRTAYASA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa I WAYAN TIRTAYASA pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 15.45 wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di sebuar halaman rumah beralamat Banjar Pupuan Sawah, Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa Berawal sekitar tahun 2017 terdakwa menempati sebuah rumah milik saksi KOMANG ARYA WAHYUDI yang beralamat di Banjar Pupuan Sawah, Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali yang mana sebelumnya rumah tersebut ditinggali oleh Sdr. I MADE SUMADI Alias PAK PASEK kakak dari terdakwa yang saat itu berpindah rumah. Selanjutnya pada tahun 2020 bertepatan dengan adanya Program Nasional Agraria (PRONA) saksi KOMANG ARYA WAHYUDI mendaftarkan rumah tersebut sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut. Kemudian semenjak rumah tersebut sah menjadi milik saksi KOMANG ARYA WAHYUDI terdakwa sering terlibat permasalahan/pertengkaran dengan saksi KOMANG ARYA WAHYUDI karena terdakwa merasa bahwa saksi KOMANG ARYA WAHYUDI berusaha mengusir dirinya beserta keluarganya dari rumah tersebut. Selanjutnya pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 15.45 wita pertengkaran kembali terjadi antara terdakwa dan saksi KOMANG ARYA WAHYUDI, terdakwa yang saat itu berada di halaman rumah milik saksi KOMANG ARYA WAHYUDI yang ditinggalinya sedangkan saksi KOMANG ARYA WAHYUDI berada di halaman rumah yang ditinggalinya berarak 5 (lima) meter dari rumah yang ditinggali terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi KOMANG ARYA WAHYUDI “Rugi kamu sekolah tinggi-tinggi sampai keluar daerah” yang kemudian dijawab oleh saksi KOMANG ARYA WAHYUDI “ Tidak ada hubungannya dengan itu memang tempat itu milik saya”. Selanjutnya karena merasa tersinggung terdakwa berjalan masuk ke rumah yang ditinggalinya dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan gagang dari kayu berukir, sarung dari kulit panjang mata pedang sekitar 43 Cm, dan panjang keseluruhan dengan sarung berwarna coklat sekitar 59 Cm. Terdakwa memegang gagang sebilah pedang tersebut menggunakan tangan kanan mengeluarkan dari sarungnya dan mengayunkanya sebanyak 1 (satu) kali ke arah saksi KOMANG ARYA WAHYUDI yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan berteriak “Sini kalau berani ke kuburan”. Selanjutnya karena merasa ketakutan dan terancam Saksi KOMANG ARYA WAHYUDI memegangi anak-anaknya. Kemudian datang saksi I PUTU MULIYASA dan saksi NI WAYAN RENI yang merupakan isteri terdakwa untuk melerai terdakwa dan Saksi KOMANG ARYA WAHYUDI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi KOMANG ARYA WAHYUDI merasa terancam dan ketakutan hingga tidak berani untuk tinggal di rumah yang ditempatinya
  • Bahwa terdakwa tsehari-hari berprofesi sebagai sopir truck sehingga 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan gagang dari kayu berukir, sarung dari kulit panjang mata pedang sekitar 43 Cm, dan panjang keseluruhan dengan sarung berwarna coklat sekitar 59 Cm tidak berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan terdakwa serta tidak termasuk barang yang nyata-nyata dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai benda pusaka kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 ---------------------------------------------------

 

KEDUA

-------Bahwa terdakwa I WAYAN TIRTAYASA pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 15.45 wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di sebuar halaman rumah beralamat Banjar Pupuan Sawah, Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara melawan memaksa hukum, orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 15.45 wita terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi KOMANG ARYA WAHYUDI yang mana pertengkaran tersebut timbul karena sejak tahun 2017 terdakwa menempati sebuah rumash milik saksi KOMANG ARYA WAHYUDI beralamat di Banjar Pupuan Sawah, Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dan tidak berkenan untuk meninggalkan rumah tersebut, terdakwa yang saat itu berada di halaman rumah milik saksi KOMANG ARYA WAHYUDI yang ditinggalinya sedangkan saksi KOMANG ARYA WAHYUDI berada di halaman rumah yang ditinggalinya berjarak 5 (lima) meter dari rumah yang ditinggali terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi KOMANG ARYA WAHYUDI “Rugi kamu sekolah tinggi-tinggi sampai keluar daerah” yang kemudian dijawab oleh saksi KOMANG ARYA WAHYUDI “ Tidak ada hubungannya dengan itu memang tempat itu milik saya”. Selanjutnya karena merasa tersinggung terdakwa berjalan masuk ke rumah yang ditinggalinya dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang dengan gagang dari kayu berukir, sarung dari kulit panjang mata pedang sekitar 43 Cm,dan panjang keseluruhan dengan sarung berwarna coklat sekitar 59 Cm. Terdakwa memegang gagang sebilah pedang tersebut menggunakan tangan kanan mengeluarkan dari sarungnya dan mengayunkanya sebanyak 1 (satu) kali kearah saksi KOMANG ARYA WAHYUDI yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan berteriak “Sini kalua berani ke kuburan”. Selanjutnya karena merasa ketakutan dan terancam Saksi KOMANG ARYA WAHYUDI memegangi anak-anaknya. Kemudian datang saksi I PUTU MULIYASA dan saksi NI WAYAN RENI yang merupakan isteri tersangka untuk melerai tersangka dan Saksi KOMANG ARYA WAHYUDI.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka saksi KOMANG ARYA WAHYUDI merasa terancam dan ketakutan hingga tidak berani untuk tinggal di rumah yang ditempatinya

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya