Dakwaan |
Primair:
---------- Bahwa Terdakwa Muhammad Amin pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang yang terletak Jalan Pulau Batam Nomor 13, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mengambil barang sesuatu berupa 7 (tujuh) batang besi beton ukuran 22 milimeter Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni miliki saksi Andra Jaya, S.E dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memakai anak kunci palsu berupa kawat besi ukuran 7 cm yang telah dimodifikasi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Anyelir X Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam silver Nopol DK 6212 HM dengan membawa senter kecil, besi kawat dengn Panjang kurang lebih 7 (tujuh) senti meter yang dimodifikasi menyerupai kunci dan roda pembantu menuju sebuah Gudang di Jalan Pulau Batam Nomor 13, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Bahwa sekira pukul 01.05 Wita, terdakwa tiba didepan gudang yang terletak di Jalan Pulau Batam Nomor 13, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Kemudian terdakwa membuka pagar gudang yang dikunci dengan gembok warna kuning emas merk L30 dengan menggunakan kawat besi yang telah terdakwa modifikasi. Setelah terbuka kemudian terdakwa memasuki area Gudang dan memarkirkan motor yang dibawanya kedalam area Gedung, setelah itu kemudian terdakwa menutup gerbang;
- Bahwa setelah menutup gerbang, terdakwa berjalan ke arah timur sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter, kemudian ke arah Selatan kurang lebih 20 (dua puluh) meter, kemudian berjalan ke arah barat menuju tempat penyimpanan besi beton yang terbuat dari anyaman bambu. Sesampainya di tempat penyimpanan besi, terdakwa masuk melalui lubang anyaman bambu pada salah satu sisi tempat penyimpanan besi. Setelah itu terdakwa mengambil besi cor satu per satu sampai terkumpul 7 (tujuh) buah. Setelah itu terdakwa mengikat besi di motor pada satu sisi dan sisi satunya diikat di roda pembantu yang sudah terdakwa persiapkan terlebih dahulu di dekat pintu gerbang. Pada saat terdakwa mengikat besi tersebut, datanglah saksi Arya Bagus Sugiharta Putra bersama saksi I Gede Agus Sucipta beserta Anggota kepolisian dari Polsek Tabanan dan mengamankan terdakwa beserta 7 (tujuh) buah besi beton ukuran 22 milimeter, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver hitam Nopol DK 6212 HM, 1 (satu) buah senter kecil warna merah, 1 (satu) buah gembok warna emas merk L30, 1 (satu) buah besi kawat berukuran 7 centimeter yang sudah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah roda pembantu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Andra Jaya, S.E menglami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,00;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi Andra Jaya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Andra Jaya dan Terdakwa tidak memiliki Hak, baik sebagian atau seluruhnya terhadap barang-barang tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------
Subsidair:
---------- Bahwa Terdakwa Muhammad Amin pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira jam 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang yang terletak Jalan Pulau Batam Nomor 13, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mengambil barang sesuatu berupa 7 (tujuh) batang besi beton ukuran 22 milimeter Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni miliki saksi Andra Jaya, S.E dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Anyelir X Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam silver Nopol DK 6212 HM dengan membawa senter kecil, besi kawat dengn Panjang kurang lebih 7 (tujuh) senti meter yang dimodifikasi menyerupai kunci dan roda pembantu menuju sebuah Gudang di Jalan Pulau Batam Nomor 13, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Bahwa sekira pukul 01.05 Wita, terdakwa tiba didepan gudang yang terletak di Jalan Pulau Batam Nomor 13, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Kemudian terdakwa memasuki area Gudang dan memarkirkan motor yang dibawanya kedalam area Gedung, setelah itu kemudian terdakwa menutup gerbang;
- Bahwa setelah menutup gerbang, terdakwa berjalan ke arah timur sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter, kemudian ke arah Selatan kurang lebih 20 (dua puluh) meter, kemudian berjalan ke arah barat menuju tempat penyimpanan besi beton yang terbuat dari anyaman bambu. Sesampainya di tempat penyimpanan besi, terdakwa masuk melalui lubang anyaman bambu pada salah satu sisi tempat penyimpanan besi. Setelah itu terdakwa mengambil besi cor satu per satu sampai terkumpul 7 (tujuh) buah. Setelah itu terdakwa mengikat besi di motor pada satu sisi dan sisi satunya diikat di roda pembantu yang sudah terdakwa persiapkan terlebih dahulu di dekat pintu gerbang. Pada saat terdakwa mengikat besi tersebut, datanglah saksi Arya Bagus Sugiharta Putra bersama saksi I Gede Agus Sucipta beserta Anggota kepolisian dari Polsek Tabanan dan mengamankan terdakwa beserta 7 (tujuh) buah besi beton ukuran 22 milimeter, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver hitam Nopol DK 6212 HM, 1 (satu) buah senter kecil warna merah, 1 (satu) buah gembok warna emas merk L30, 1 (satu) buah besi kawat berukuran 7 centimeter yang sudah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah roda pembantu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Andra Jaya, S.E menglami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,00;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi Andra Jaya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Andra Jaya dan Terdakwa tidak memiliki Hak, baik sebagian atau seluruhnya terhadap barang-barang tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |