Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Tab I Nengah Adhi Santika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Adhi Santika
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHI Nengah Adhi Santika
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dan uraian tersebutdiatas, maka Pemohon mohon kepadaYth, Pengadilan Negeri Tabanan untuk memutus, sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk  menikah lagi (poligami) dengan seorang wanita yang bernama Ni Ketut Supadmi, peremuan, tempat/tanggal lahir Badung/ 18-9-1996, beralamat di Lingk Ancak, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengrim satu salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatatkan dalam buku regester yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak