Petitum |
Berdasarkan alasan dan uraian tersebutdiatas, maka Pemohon mohon kepadaYth, Pengadilan Negeri Tabanan untuk memutus, sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang wanita yang bernama Ni Ketut Supadmi, peremuan, tempat/tanggal lahir Badung/ 18-9-1996, beralamat di Lingk Ancak, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengrim satu salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatatkan dalam buku regester yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon;
|