Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I GEDE BAKTIYASA
2.NI KETUT WATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE BAKTIYASA
2NI KETUT WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk  untuk   memeriksa  dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama
  1. Ni Luh Gede Ayu Astitiningsih  , jenis kelamin Perempuan, lahir di Karangasem pada tanggal 03 Oktober  2007;
  2. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;,
  3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak