Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Tab 1.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
3.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
1.I PUTU KUSUMAYANA als SUMA
2.I GST KOMANG VERI AGUSTINA als VERI
3.I PUTU JONI PURNAMA PUTRA als JONI
4.I KETUT GEDE SAPUTRA als TOKE
5.I KETUT ALIT ADI NATHA als ALIT
6.I PUTU WIDIANA als MONYET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/N.1.17.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
3NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU KUSUMAYANA als SUMA[Penahanan]
2I GST KOMANG VERI AGUSTINA als VERI[Penahanan]
3I PUTU JONI PURNAMA PUTRA als JONI[Penahanan]
4I KETUT GEDE SAPUTRA als TOKE[Penahanan]
5I KETUT ALIT ADI NATHA als ALIT[Penahanan]
6I PUTU WIDIANA als MONYET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa 1 I PUTU KUSUMAYANA Alias SUMA selanjutnya disebut Terdakwa 1, Terdakwa 2 I GUSTI KOMANG VERI AGUSTINA Alias. VERI selanjutnya disebut Terdakwa 2, Terdakwa 3 KETUT ALIT ADI NATHA Alias. ALIT selanjutnya disebut Terdakwa 3, Terdakwa 4 I PUTU WIDIANA Alias. MONYET selanjutnya disebut Terdakwa 4, Terdakwa 5 I PUTU JONI PURNAMA PUTRA Alias JONI selanjutnya disebut Terdakwa 5, dan Terdakwa 6 I KETUT GEDE SAPUTRA Alias TOKE selanjutnya disebut Terdakwa 6, bersama-sama dengan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Als. RENDRO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Br. Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di jalan umum depan sebuah Pos Kamling, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut yaitu terhadap Korban RIAN ANGGARA”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Saksi I PUTU ADI YUSA NEGARA Alias KOYO dan Saksi I PUTU DEDIK SAPUTRA Alias BETA sedang minum-minuman beralkohol di balai banjar gaduh Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sampai dengan sekira pukul 00.10 WITA, saat selesai minum-minuman beralkohol Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 duduk diatas sepeda motornya masing-masing, dari arah selatan datang korban RIAN ANGGARA yang membonceng saksi MALIKI Alias MALI menggunakan sepeda motor Suzuki FU dengan kecepatan tinggi sambil menggeber-geber knalpot brongnya, Terdakwa 1 sempat berteriak “HAIT” namun Korban RIAN ANGGARA tetap menggeber knalpotnya ke arah utara sehingga Terdakwa 1 langsung mengejar Korban RIAN ANGGARA ke arah utara menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam disusul oleh Terdakwa 2 yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sesampainya di depan balai banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berhenti karena melihat Terdakwa 3, Terdakwa 4, Terdakwa 5, Terdakwa 6 dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO di balai banjar, saat berhenti Terdakwa 1 berkata “NGAPRAK SAJAN JLEMO TO, GEBRAT GEBRET DELOD NE, MAI UBER MAI” yang artinya “AROGAN SEKALI ORANG ITU, GEBER-GEBER DISELATAN, AYO KEJAR AYO”, sehingga Terdakwa 1 mengejar ke arah utara, disusul Terdakwa 2, Terdakwa 5 yang membonceng Terdakwa 4 denngan sepeda motor Honda Scoopy warna merah, disusul Terdakwa 3 yang membawa sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dan paling belakang Terdakwa 6 yang membonceng anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
  • Bahwa saat sampai di selatan pos kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa 1 memepet sepeda motor yang dikendarai Korban RIAN ANGGARA dari sebelah kanan Korban RIAN ANGGARA, selanjutnya Terdakwa 1 menendang dengan kaki kiri yang mengenai tangan kanan Korban RIAN ANGGARA, namun tidak sampai terjatuh kemudian Terdakwa 1 langsung menghadang sepeda motor Korban RIAN ANGGARA menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang dibawa Terdakwa 1 sehingga sepeda motor FU yang dikendarai Korban RIAN ANGGARA menabrak sepeda motor Terdakwa 1 dan membuat  Korban RIAN ANGGARA bersama Saksi MALIKI Alias MALI langsung terjatuh, saat itu Korban RIAN ANGGARA langsung ke belakang sepeda motor dan jongkok sedangkan saksi MALIKI Alias MALI berdiri berhadapan dengan Terdakwa 1 yang sudah turun dari sepeda motor, saat itu saksi MALIKI Alias MALI langsung meminta maaf kepada Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 3 berdiri di belakang Terdakwa 1, Terdakwa 5, Terdakwa 4, dan Terdakwa 2 berhenti di belakang Terdakwa 3 sedangkan paling terakhir Terdakwa 6 dan anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO berhenti paling terakhir di sebelah selatan, setelah itu Terdakwa 1 langsung memukul satu kali dengan tangan kanan mengepal mengenai wajah saksi MALIKI Alias MALI sampai saksi MALIKI Alias MALI terpental ke belakang mengenai Korban RIAN ANGGARA dan langsung terjatuh ke aspal dalam posisi tengkurap.
  • Bahwa pada saat Korban RIAN ANGGARA dan Saksi MALIKI Alias MALI dalam posisi tengkurap, Terdakwa 1 langsung menginjak punggung Saksi MALIKI Alias MALI sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kaki kanan sedangkan Terdakwa 5 langsung memukul Korban RIAN ANGGARA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai bahu Korban RIAN ANGGARA, kemudian Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Terdakwa 6 dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO mengelilingi Korban RIAN ANGGARA dan Saksi MALIKI Alias MALI yang masih berdampingan dalam keadaan tengkurap, selanjutnya pada saat bersamaan para Terdakwa dan anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO melakukan kekerasan terhadap Korban RIAN ANGGARA dan Saksi MALIKI Alias MALI diantaranya :
  • Terdakwa 1 menginjak Korban RIAN ANGGARA mengenai bahu dan punggung sebanyak 4 (empat) kali;
  • Terdakwa 2 menginjak kepala Saksi MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali;
  • Terdakwa 3 memukul Saksi MALIKI Alias MALI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian leher dan punggung Saksi MALIKI Alias MALI;
  • Terdakwa 4 menginjak Saksi MALIKI Alias MALI dengan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali mengenai bahu Saksi MALIKI Alias MALI.
  • Terdakwa 5 menginjak Korban RIAN ANGGARA sebanyak 6 (enam) kali mengenai bagian kepala dan punggung korban RIAN ANGGARA, dilanjutkan dengan menginjak Saksi MALIKI Alias MALI sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian bahu dan punggung Saksi MALIKI Alias MALI.
  • Terdakwa 6 menginjak Saksi MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang dan bahu Saksi MALIKI Alias MALI.
  • Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO menginjak Saksi MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 3 mengatakan “PANG MONTO, MATI PANAK NAK NYEN” yang artinya “SUDAH CUKUP, MATI ANAK ORANG NANTI”, sehingga para Terdakwa dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO berhenti melakukan kekerasan terhadap Korban RIAN ANGGARA dan Saksi MALIKI Alias MALI, kemudian Terdakwa 3 dan Terdakwa 6 yang membonceng Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO pergi terlebih dahulu ke arah Selatan menuju ke Banjar Juntal.
  • Bahwa Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 mengangkat Saksi MALIKI Alias MALI dari Tengah jalan Aspal ke sebelah Timur Jalan, di atas rumput depan pos kamling, kemudian Terdakwa 2 kembali ke jalan bersama dengan Terdakwa 4 menggeser sepeda motor Korban RIAN ANGGARA dan menaruhnya di sebelah Timur jalan, selanjutnya Terdakwa 5 mengangkat dan menggeser Korban RIAN ANGGARA dengan cara menyeret dari Tengah jalan ke sebelah Timur jalan dekat pos kamling, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 4 dan Terdakwa 5 pergi ke arah Selatan menuju Banjar Juntal.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama dengan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO mengakibatkan Korban RIAN ANGGARA meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian. Nomor 470/84/KDS.TLWR/2024 tanggal 16 Mei 2024.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor.445/0206/130324, tanggal 18 Maret 2024, terhadap Korban RIAN ANGGARA, dibuat oleh dr. NI PUTU WRESTI DEVI INDRIANI, S.Ked, dokter pada RSUD Tabanan melakukan pemeriksaan luka :
            • Tampak bengkak pada pelipis kiri ukuran diameter lima sentimeter disertai luka pada pelipis kiri ukuran empat sentimeter dengan tepi luka tidak beraturan.
            • Tampak kebiruan pada bagian leher (+).
            • Tampak jelas pada dada dan perut.
            • Luka lecet pada kaki kanan dan kiri ukuran dua sentimeter

Dengan kesimpulan Pada korban laki-laki ini ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit. Sebab kematian mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: RS.01.0/D.XVII.1.4.15/66/2024, tanggal 29 April 2024, yang dibuat oleh dr. DUDUT RUSTYADI, SpFM, Subsp. EM (K), SH., dokter pada RSUP Prof. Dr. I.G.N.G NGOERAH Denpasar menyimpulkan bahwa:
            • Pada jenazah laki-laki berusia sekitar dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
            • Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, sembab pada otak besar dan kecil serta bintik perdarahan pada batang otak.
            • Pada pemeriksaan Patologi Anatomi ditemukan pelebaran pembuluh darah pada hamper seluruh organ dalam (visceral).
            • Pada pemeriskaan Toksikologi ditemukan kadar alcohol dalam darah yang menimbulkan gangguan koordinasi.
            • Sebab mati orang ini adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan pembengkakan otak yang mengakibatkan penekanan pada pusat pernafasan di batang otak

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa 1 I PUTU KUSUMAYANA Alias SUMA selanjutnya disebut Terdakwa 1, Terdakwa 2 I GUSTI KOMANG VERI AGUSTINA Alias. VERI selanjutnya disebut Terdakwa 2, Terdakwa 3 KETUT ALIT ADI NATHA Alias. ALIT selanjutnya disebut Terdakwa 3, Terdakwa 4 I PUTU WIDIANA Alias. MONYET selanjutnya disebut Terdakwa 4, Terdakwa 5 I PUTU JONI PURNAMA PUTRA Alias JONI selanjutnya disebut Terdakwa 5, dan Terdakwa 6 I KETUT GEDE SAPUTRA Alias TOKE selanjutnya disebut Terdakwa 6, bersama-sama dengan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Als. RENDRO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Br. Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di jalan umum depan sebuah Pos Kamling, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan mati baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan terhadap Korban RIAN ANGGARA”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Saksi I PUTU ADI YUSA NEGARA Alias KOYO dan Saksi I PUTU DEDIK SAPUTRA Alias BETA sedang minum-minuman beralkohol di balai banjar gaduh Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sampai dengan sekira pukul 00.10 WITA, saat selesai minum-minuman beralkohol Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 duduk diatas sepeda motornya masing-masing, dari arah selatan datang korban RIAN ANGGARA yang membonceng saksi MALIKI Alias MALI menggunakan sepeda motor Suzuki FU dengan kecepatan tinggi sambil menggeber-geber knalpot brongnya, Terdakwa 1 sempat berteriak “HAIT” namun Korban RIAN ANGGARA tetap menggeber knalpotnya ke arah utara sehingga Terdakwa 1 langsung mengejar Korban RIAN ANGGARA ke arah utara menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam disusul oleh Terdakwa 2 yang menggunakan sepeda motor Honda beat warna hitam, sesampainya di depan balai banjar Juntal, Ds. Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berhenti karena melihat Terdakwa 3, Terdakwa 4, Terdakwa 5, Terdakwa 6 dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO di balai banjar, saat berhenti Terdakwa 1 berkata “NGAPRAK SAJAN JLEMO TO, GEBRAT GEBRET DELOD NE, MAI UBER MAI” yang artinya “AROGAN SEKALI ORANG ITU, GEBER-GEBER DISELATAN, AYO KEJAR AYO”, sehingga Terdakwa 1 mengejar ke arah utara, disusul Terdakwa 2, Terdakwa 5 yang membonceng Terdakwa 4 denngan sepeda motor Honda Scoopy warna merah, disusul Terdakwa 3 yang membawa sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dan paling belakang Terdakwa 6 yang membonceng anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO dengan sepeda motor honda beat warna hitam.
  • Bahwa saat sampai di selatan pos kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa 1 memepet sepeda motor yang dikendarai Korban RIAN ANGGARA dari sebelah kanan Korban RIAN ANGGARA, selanjutnya Terdakwa 1 menendang dengan kaki kiri yang mengenai tangan kanan Korban RIAN ANGGARA, namun tidak sampai terjatuh kemudian Terdakwa 1 langsung menghadang sepeda motor Korban RIAN ANGGARA menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang dibawa Terdakwa 1 sehingga sepeda motor FU yang dikendarai Korban RIAN ANGGARA menabrak sepeda motor Terdakwa 1 dan membuat  Korban RIAN ANGGARA bersama Saksi MALIKI Alias MALI langsung terjatuh, saat itu korban RIAN ANGGARA langsung ke belakang sepeda motor dan jongkok sedangkan saksi MALIKI Alias MALI berdiri berhadapan dengan Terdakwa 1 yang sudah turun dari sepeda motor, saat itu saksi MALIKI Alias MALI langsung meminta maaf kepada Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 3 berdiri di belakang Terdakwa 1, Terdakwa 5, Terdakwa 4, dan Terdakwa 2 berhenti di belakang Terdakwa 3 sedangkan paling terakhir Terdakwa 6 dan anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO berhenti paling terakhir di sebelah selatan, setelah itu Terdakwa 1 langsung memukul satu kali dengan tangan kanan mengepal mengenai wajah saksi MALIKI Alias MALI sampai saksi MALIKI Alias MALI terpental ke belakang mengenai Korban RIAN ANGGARA dan langsung terjatuh ke aspal dalam posisi tengkurap.
  • Bahwa pada saat Korban RIAN ANGGARA dan Saksi MALIKI Alias MALI dalam posisi tengkurap, Terdakwa 1 langsung menginjak punggung Saksi MALIKI Alias MALI sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kaki kanan sedangkan Terdakwa 5 langsung memukul Korban RIAN ANGGARA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai bahu Korban RIAN ANGGARA, kemudian Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Terdakwa 6 dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO mengelilingi Korban RIAN ANGGARA dan Saksi MALIKI Alias MALI yang masih berdampingan dalam keadaan tengkurap, selanjutnya pada saat bersamaan para Terdakwa dan anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO melakukan penganiayaan terhadap Korban RIAN ANGGARA dan Saksi MALIKI Alias MALI diantaranya :
  • Terdakwa 1 menginjak Korban RIAN ANGGARA mengenai bahu dan punggung sebanyak 4 (empat) kali;
  • Terdakwa 2 menginjak kepala Saksi MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali;
  • Terdakwa 3 memukul Saksi MALIKI Alias MALI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian leher dan punggung Saksi MALIKI Alias MALI;
  • Terdakwa 4 menginjak Saksi MALIKI Alias MALI dengan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali mengenai bahu Saksi MALIKI Alias MALI.
  • Terdakwa 5 menginjak Korban RIAN ANGGARA sebanyak 6 (enam) kali mengenai bagian kepala dan punggung Korban RIAN ANGGARA, dilanjutkan dengan menginjak Saksi MALIKI Alias MALI sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian bahu dan punggung Saksi MALIKI Alias MALI.
  • Terdakwa 6 menginjak Saksi MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang dan bahu Saksi MALIKI Alias MALI.
  • Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO menginjak Saksi MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 3 mengatakan “PANG MONTO, MATI PANAK NAK NYEN” yang artinya “SUDAH CUKUP, MATI ANAK ORANG NANTI”, sehingga para Terdakwa dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO berhenti melakukan kekerasan terhadap Korban RIAN ANGGARA dan Saksi MALIKI Alias MALI, kemudian Terdakwa 3 dan Terdakwa 6 yang membonceng Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO pergi terlebih dahulu ke arah Selatan menuju ke Banjar Juntal.
  • Bahwa Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 mengangkat Saksi MALIKI Alias MALI dari Tengah jalan Aspal ke sebelah Timur Jalan, di atas rumput depan pos kamling, kemudian Terdakwa 2 kembali ke jalan bersama dengan Terdakwa 4 menggeser sepeda motor Korban RIAN ANGGARA dan menaruhnya di sebelah Timur jalan, selanjutnya Terdakwa 5 mengangkat dan menggeser Korban RIAN ANGGARA dengan cara menyeret dari Tengah jalan ke sebelah Timur jalan dekat pos kamling, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 4 dan Terdakwa 5 pergi ke arah Selatan menuju Banjar Juntal.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama dengan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO mengakibatkan Korban RIAN ANGGARA meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian. Nomor 470/84/KDS.TLWR/2024 tanggal 16 Mei 2024.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor.445/0206/130324, tanggal 18 Maret 2024, terhadap Korban RIAN ANGGARA, dibuat oleh dr. NI PUTU WRESTI DEVI INDRIANI, S.Ked, dokter pada RSUD Tabanan melakukan pemeriksaan luka :
            • Tampak bengkak pada pelipis kiri ukuran diameter lima sentimeter disertai luka pada pelipis kiri ukuran empat sentimeter dengan tepi luka tidak beraturan.
            • Tampak kebiruan pada bagian leher (+).
            • Tampak jelas pada dada dan perut.
            • Luka lecet pada kaki kanan dan kiri ukuran dua sentimeter

Dengan kesimpulan Pada korban laki-laki ini ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit. Sebab kematian mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: RS.01.0/D.XVII.1.4.15/66/2024, tanggal 29 April 2024, yang dibuat oleh dr. DUDUT RUSTYADI, SpFM, Subsp. EM (K), SH., dokter pada RSUP Prof. Dr. I.G.N.G NGOERAH Denpasar menyimpulkan bahwa:
            • Pada jenazah laki-laki berusia sekitar dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
            • Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, sembab pada otak besar dan kecil serta bintik perdarahan pada batang otak.
            • Pada pemeriksaan Patologi Anatomi ditemukan pelebaran pembuluh darah pada hamper seluruh organ dalam (visceral).
            • Pada pemeriskaan Toksikologi ditemukan kadar alcohol dalam darah yang menimbulkan gangguan koordinasi.
            • Sebab mati orang ini adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan pembengkakan otak yang mengakibatkan penekanan pada pusat pernafasan di batang otak

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa 1 I PUTU KUSUMAYANA Alias SUMA selanjutnya disebut Terdakwa 1, Terdakwa 2 I GUSTI KOMANG VERI AGUSTINA Alias. VERI selanjutnya disebut Terdakwa 2, Terdakwa 3 KETUT ALIT ADI NATHA Alias. ALIT selanjutnya disebut Terdakwa 3, Terdakwa 4 I PUTU WIDIANA Alias. MONYET selanjutnya disebut Terdakwa 4, Terdakwa 5 I PUTU JONI PURNAMA PUTRA Alias JONI selanjutnya disebut Terdakwa 5, dan Terdakwa 6 I KETUT GEDE SAPUTRA Alias TOKE selanjutnya disebut Terdakwa 6, bersama-sama dengan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Als. RENDRO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Br. Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di jalan umum depan sebuah Pos Kamling, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka yang dilakukan terhadap Saksi Korban MALIKI Alias MALI”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Saksi I PUTU ADI YUSA NEGARA Alias KOYO dan Saksi I PUTU DEDIK SAPUTRA Alias BETA sedang minum-minuman beralkohol di balai banjar gaduh Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sampai dengan sekira pukul 00.10 WITA, saat selesai minum-minuman beralkohol Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 duduk diatas sepeda motornya masing-masing, dari arah selatan datang Alm. RIAN ANGGARA yang membonceng saksi korban MALIKI Alias MALI menggunakan sepeda motor Suzuki FU dengan kecepatan tinggi sambil menggeber-geber knalpot brongnya, Terdakwa 1 sempat berteriak “HAIT” namun Alm. RIAN ANGGARA tetap menggeber knalpotnya ke arah utara sehingga Terdakwa 1 langsung mengejar Alm. RIAN ANGGARA ke arah utara menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam disusul oleh Terdakwa 2 yang menggunakan sepeda motor Honda beat warna hitam, sesampainya di depan balai banjar Juntal, Ds. Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berhenti karena melihat Terdakwa 3, Terdakwa 4, Terdakwa 5, Terdakwa 6 dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO di balai banjar, saat berhenti Terdakwa 1 berkata “NGAPRAK SAJAN JLEMO TO, GEBRAT GEBRET DELOD NE, MAI UBER MAI” yang artinya “AROGAN SEKALI ORANG ITU, GEBER-GEBER DISELATAN, AYO KEJAR AYO”, sehingga Terdakwa 1 mengejar ke arah utara, disusul Terdakwa 2, Terdakwa 5 yang membonceng Terdakwa 4 denngan sepeda motor Honda scoopy warna merah, disusul Terdakwa 3 yang membawa sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dan paling belakang Terdakwa 6 yang membonceng anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO dengan sepeda motor honda beat warna hitam.
  • Bahwa saat sampai di selatan pos kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa 1 memepet sepeda motor yang dikendarai Alm. RIAN ANGGARA dari sebelah kanan Alm. RIAN ANGGARA selanjut Terdakwa 1 menendang dengan kaki kiri yang mengenai tangan kanan Alm. RIAN ANGGARA, namun tidak sampai terjatuh kemudian Terdakwa 1 langsung menghadang sepeda motor Alm. RIAN ANGGARA menggunakan sepeda motor Honda scoopy yang dibawa Terdakwa 1 sehingga sepeda motor FU yang dikendarai Alm. RIAN ANGGARA menabrak sepeda motor Terdakwa 1 membuat Alm. RIAN ANGGARA bersama Saksi Korban MALIKI Alias MALI langsung terjatuh, saat itu Alm. RIAN ANGGARA langsung ke belakang sepeda motor dan jongkok sedangkan saksi korban MALIKI Alias MALI berdiri berhadapan dengan Terdakwa 1 yang sudah turun dari sepeda motor, saat itu saksi korban MALIKI Alias MALI langsung meminta maaf kepada Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 3 berdiri di belakang Terdakwa 1, Terdakwa 5, Terdakwa 4, dan Terdakwa 2 berhenti di belakang Terdakwa 3 sedangkan paling terakhir Terdakwa 6 dan anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO berhenti paling terakhir di sebelah selatan, setelah itu Terdakwa 1 langsung memukul satu kali dengan tangan kanan mengepal mengenai wajah saksi korban MALIKI Alias MALI sampai saksi korban MALIKI Alias MALI terpental ke belakang mengenai Alm. RIAN ANGGARA dan langsung terjatuh ke aspal dalam posisi tengkurap.
  • Bahwa pada saat Alm. RIAN ANGGARA dan Saksi Korban MALIKI Alias MALI dalam posisi tengkurap, Terdakwa 1 langsung menginjak punggung Saksi Korban MALIKI Alias MALI sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kaki kanan sedangkan Terdakwa 5 langsung memukul Alm. RIAN ANGGARA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai bahu Alm. RIAN ANGGARA, kemudian Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Terdakwa 6 dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO mengelilingi Alm. RIAN ANGGARA dan Saksi Korban MALIKI Alias MALI yang masih berdampingan dalam keadaan tengkurap, selanjutnya pada saat bersamaan para Terdakwa dan anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO melakukan kekerasan terhadap Alm. RIAN ANGGARA dan Saksi Korban MALIKI Alias MALI diantaranya :
  • Terdakwa 1 menginjak Alm. RIAN ANGGARA mengenai bahu dan punggung sebanyak 4 (empat) kali;
  • Terdakwa 2 menginjak kepala Saksi Korban MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali;
  • Terdakwa 3 memukul Saksi Korban MALIKI Alias MALI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian leher dan punggung Saksi Korban MALIKI Alias MALI;
  • Terdakwa 4 menginjak Saksi Korban MALIKI Alias MALI dengan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali mengenai bahu Saksi Korban MALIKI Alias MALI.
  • Terdakwa 5 menginjak Alm. RIAN ANGGARA sebanyak 6 (enam) kali mengenai bagian kepala dan punggung Alm. RIAN ANGGARA, dilanjutkan dengan menginjak Saksi Korban MALIKI Alias MALI sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian bahu dan punggung Saksi Korban MALIKI Alias MALI.
  • Terdakwa 6 menginjak Saksi Korban MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang dan bahu Saksi Korban MALIKI Alias MALI.
  • Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO menginjak Saksi Korban MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 3 mengatakan “PANG MONTO, MATI PANAK NAK NYEN” yang artinya “SUDAH CUKUP, MATI ANAK ORANG NANTI”, sehingga para Terdakwa dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO berhenti melakukan kekerasan terhadap Alm. RIAN ANGGARA dan Saksi Korban MALIKI Alias MALI, kemudian Terdakwa 3 dan Terdakwa 6 yang membonceng Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO pergi terlebih dahulu ke arah Selatan menuju ke Banjar Juntal.
  • Bahwa Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 mengangkat Saksi Korban MALIKI Alias MALI dari Tengah jalan Aspal ke sebelah Timur Jalan, di atas rumput depan pos kamling, kemudian Terdakwa 2 kembali ke jalan bersama dengan Terdakwa 4 menggeser sepeda motor Alm. RIAN ANGGARA dan menaruhnya di sebelah Timur jalan, selanjutnya Terdakwa 5 mengangkat dan menggeser Alm. RIAN ANGGARA dengan cara menyeret dari Tengah jalan ke sebelah Timur jalan dekat pos kamling, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 4 dan Terdakwa 5 pergi ke arah Selatan menuju Banjar Juntal.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama dengan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO mengakibatkan Saksi Korban MALIKI Alias MALI luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum, nomor.370/032/24, tanggal 25 Maret 2024, terhadap saksi korban MALIKI Alias MALI, yang dibuat oleh dr. RAI SILVIA MAHARINI S.Ked, dokter pada RSUD TABANAN melakukan pemeriksaan luka :
            • pada wajah sisi kiri terdapat  luka lecet.
            • Pada kelopak mata bawah kanan dan kiri terdapat bengkak.
            • Pada lengan bawah bagian kiri terdapat luka lecet, nyeri tekan (-), pergerakan tulang bebas.
            • Pada tulang iga ketiga dan kemepat bagian kanan terdapat luka lecet, nyeri tekan (-).
            • Pada punggung sisi kanan terdapat beberapa luka lecet ukuran sekitar satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, nyeri tekan (-).
            • Pada pergelangan kaki kanan terdapat luka lecet sudah kering ukuran sekitar dua sentimeter kali satu sentimeter, nyeri tekan (-), pergerakan tulang bebas.

Dengan kesimpulan Pada korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan luka lecet pada wajah bagian kiri, luka lecet pada lengan bawah kiri, dan luka lecet pada pergelangan kaki kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa 1 I PUTU KUSUMAYANA Alias SUMA selanjutnya disebut Terdakwa 1, Terdakwa 2 I GUSTI KOMANG VERI AGUSTINA Alias. VERI selanjutnya disebut Terdakwa 2, Terdakwa 3 KETUT ALIT ADI NATHA Alias. ALIT selanjutnya disebut Terdakwa 3, Terdakwa 4 I PUTU WIDIANA Alias. MONYET selanjutnya disebut Terdakwa 4, Terdakwa 5 I PUTU JONI PURNAMA PUTRA Alias JONI selanjutnya disebut Terdakwa 5, dan Terdakwa 6 I KETUT GEDE SAPUTRA Alias TOKE selanjutnya disebut Terdakwa 6, bersama-sama dengan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Als. RENDRO (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Br. Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di jalan umum depan sebuah Pos Kamling, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan terhadap Saksi Korban MALIKI Alias MALI”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Saksi I PUTU ADI YUSA NEGARA Alias KOYO dan Saksi I PUTU DEDIK SAPUTRA Alias BETA sedang minum-minuman beralkohol di balai banjar gaduh Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sampai dengan sekira pukul 00.10 WITA, saat selesai minum-minuman beralkohol Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 duduk diatas sepeda motornya masing-masing, dari arah selatan datang Alm. RIAN ANGGARA yang membonceng saksi korban MALIKI Alias MALI menggunakan sepeda motor Suzuki FU dengan kecepatan tinggi sambil menggeber-geber knalpot brongnya, Terdakwa 1 sempat berteriak “HAIT” namun Alm. RIAN ANGGARA tetap menggeber knalpotnya ke arah utara sehingga Terdakwa 1 langsung mengejar Alm. RIAN ANGGARA ke arah utara menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam disusul oleh Terdakwa 2 yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sesampainya di depan balai banjar Juntal, Ds. Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berhenti karena melihat Terdakwa 3, Terdakwa 4, Terdakwa 5, Terdakwa 6 dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO di balai banjar, saat berhenti Terdakwa 1 berkata “NGAPRAK SAJAN JLEMO TO, GEBRAT GEBRET DELOD NE, MAI UBER MAI” yang artinya “AROGAN SEKALI ORANG ITU, GEBER-GEBER DISELATAN, AYO KEJAR AYO”, sehingga Terdakwa 1 mengejar ke arah utara, disusul Terdakwa 2, Terdakwa 5 yang membonceng Terdakwa 4 denngan sepeda motor Honda Scoopy warna merah, disusul Terdakwa 3 yang membawa sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dan paling belakang Terdakwa 6 yang membonceng anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
  • Bahwa saat sampai di selatan pos kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa 1 memepet sepeda motor yang dikendarai Alm. RIAN ANGGARA dari sebelah kanan Alm. RIAN ANGGARA selanjut Terdakwa 1 menendang dengan kaki kiri yang mengenai tangan kanan Alm. RIAN ANGGARA, namun tidak sampai terjatuh kemudian Terdakwa 1 langsung menghadang sepeda motor Alm. RIAN ANGGARA menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang dibawa Terdakwa 1 sehingga sepeda motor FU yang dikendarai Alm. RIAN ANGGARA menabrak sepeda motor Terdakwa 1 membuat Alm. RIAN ANGGARA bersama Saksi Korban MALIKI Alias MALI langsung terjatuh, saat itu Alm. RIAN ANGGARA langsung ke belakang sepeda motor dan jongkok sedangkan saksi korban MALIKI Alias MALI berdiri berhadapan dengan Terdakwa 1 yang sudah turun dari sepeda motor, saat itu saksi korban MALIKI Alias MALI langsung meminta maaf kepada Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 3 berdiri di belakang Terdakwa 1, Terdakwa 5, Terdakwa 4, dan Terdakwa 2 berhenti di belakang Terdakwa 3 sedangkan paling terakhir Terdakwa 6 dan anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO berhenti paling terakhir di sebelah selatan, setelah itu Terdakwa 1 langsung memukul satu kali dengan tangan kanan mengepal mengenai wajah saksi korban MALIKI Alias MALI sampai saksi korban MALIKI Alias MALI terpental ke belakang mengenai Alm. RIAN ANGGARA dan langsung terjatuh ke aspal dalam posisi tengkurap.
  • Bahwa pada saat Alm. RIAN ANGGARA dan Saksi Korban MALIKI Alias MALI dalam posisi tengkurap, Terdakwa 1 langsung menginjak punggung Saksi Korban MALIKI Alias MALI sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kaki kanan sedangkan Terdakwa 5 langsung memukul Alm. RIAN ANGGARA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai bahu Alm. RIAN ANGGARA, kemudian Terdakwa 2, Terdakwa 3, Terdakwa 4, Terdakwa 6 dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO mengelilingi Alm. RIAN ANGGARA dan Saksi Korban MALIKI Alias MALI yang masih berdampingan dalam keadaan tengkurap, selanjutnya pada saat bersamaan para Terdakwa dan anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO melakukan penganiayaan terhadap Alm. RIAN ANGGARA dan Saksi Korban MALIKI Alias MALI diantaranya :
  • Terdakwa 1 menginjak Alm. RIAN ANGGARA mengenai bahu dan punggung sebanyak 4 (empat) kali;
  • Terdakwa 2 menginjak kepala Saksi Korban MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali;
  • Terdakwa 3 memukul Saksi Korban MALIKI Alias MALI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian leher dan punggung Saksi Korban MALIKI Alias MALI;
  • Terdakwa 4 menginjak Saksi Korban MALIKI Alias MALI dengan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali mengenai bahu Saksi Korban MALIKI Alias MALI.
  • Terdakwa 5 menginjak Alm. RIAN ANGGARA sebanyak 6 (enam) kali mengenai bagian kepala dan punggung Alm. RIAN ANGGARA, dilanjutkan dengan menginjak Saksi Korban MALIKI Alias MALI sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian bahu dan punggung Saksi Korban MALIKI Alias MALI.
  • Terdakwa 6 menginjak Saksi Korban MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian belakang dan bahu Saksi Korban MALIKI Alias MALI.
  • Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO menginjak Saksi Korban MALIKI Alias MALI menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 3 mengatakan “PANG MONTO, MATI PANAK NAK NYEN” yang artinya “SUDAH CUKUP, MATI ANAK ORANG NANTI”, sehingga para Terdakwa dan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO berhenti melakukan kekerasan terhadap Alm. RIAN ANGGARA dan Saksi Korban MALIKI Alias MALI, kemudian Terdakwa 3 dan Terdakwa 6 yang membonceng Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO pergi terlebih dahulu ke arah Selatan menuju ke Banjar Juntal.
  • Bahwa Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 mengangkat Saksi Korban MALIKI Alias MALI dari Tengah jalan Aspal ke sebelah Timur Jalan, di atas rumput depan pos kamling, kemudian Terdakwa 2 kembali ke jalan bersama dengan Terdakwa 4 menggeser sepeda motor Alm. RIAN ANGGARA dan menaruhnya di sebelah Timur jalan, selanjutnya Terdakwa 5 mengangkat dan menggeser Alm. RIAN ANGGARA dengan cara menyeret dari Tengah jalan ke sebelah Timur jalan dekat pos kamling, kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 4 dan Terdakwa 5 pergi ke arah Selatan menuju Banjar Juntal.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama dengan Anak I PUTU RENDRA YUDIAWAN Alias RENDRO mengakibatkan Saksi Korban MALIKI Alias MALI luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum, nomor.370/032/24, tanggal 25 Maret 2024, terhadap Saksi Korban MALIKI alias Mali, yang dibuat oleh dr. RAI SILVIA MAHARINI S.Ked, dokter pada RSUD TABANAN melakukan pemeriksaan luka :
            • pada wajah sisi kiri terdapat  luka lecet.
            • Pada kelopak mata bawah kanan dan kiri terdapat bengkak.
            • Pada lengan bawah bagian kiri terdapat luka lecet, nyeri tekan (-), pergerakan tulang bebas.
            • Pada tulang iga ketiga dan kemepat bagian kanan terdapat luka lecet, nyeri tekan (-).
            • Pada punggung sisi kanan terdapat beberapa luka lecet ukuran sekitar satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, nyeri tekan (-).
            • Pada pergelangan kaki kanan terdapat luka lecet sudah kering ukuran sekitar dua sentimeter kali satu sentimeter, nyeri tekan (-), pergerakan tulang bebas.

Dengan kesimpulan Pada korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan luka lecet pada wajah bagian kiri, luka lecet pada lengan bawah kiri, dan luka lecet pada pergelangan kaki kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya