Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Para Pemohon yang bernama Ni Putu Indah Ratna Dewi, jenis kelamin Perempuan, lahir di Karyasari, pada tanggal 17 Nopember 2007, yang lahir dari pasangan suami istri I Ketut Wiryadana dan Ni Putu Lisa Ayu Ari Widani, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I Putu Agus Eldiyana, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Karyasari, pada tanggal 19 Juli 2003 yang lahir dari pasangan suami istri I Gede Seriadana dan Ni Nyoman Elmiani;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|