Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I NYOMAN GUNATRA
2.NOVITA NUROHMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN GUNATRA
2NOVITA NUROHMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq.Hakim pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan  sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan para pemohon I NYOMAN GUNATRA dengan  NOVITA NUROHMA;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak