Petitum |
- PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum Tindakan Tergugat dan Turut Tergugat I melakukan pelelangan atas objek jaminan kredit yang belum jatuh tempo kredit adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 53 tanggal 25 September 2017 adalah cacat hukum.
- Menyatakan hukum Tergugat dan Turut Tergugat I telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang lelang eksekusi hak tanggungan.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Lelang dari Pimpinan Cabang PT. Bank rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tabanan Nomor : S-2684/KNL.1401/2024, tanggal 07 Oktober 2024 adalah cacat hukum.
- Menetapkan barang jaminan berupa :
- Sebidang tanah seluas 104 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat atau ada diatasnya tersebut dalam SHM Nomor : 1486/Gubug, tercatat atas nama Ni Ketut Diana Dewi, terletak di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Tetap berada dalam penguasaan PENGGUGAT hingga menunggu proses perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum siapapun sebagai pemenang lelang untuk mengembalikan objek tanah lelang berupa :
- Sebidang tanah seluas 104 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat atau ada diatasnya tersebut dalam SHM Nomor : 1486/Gubug, tercatat atas nama Ni Ketut Diana Dewi, terletak di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Kepada Penggugat tanpa sayarat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (Satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|