Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
395/Pdt.G/2025/PN Tab NI GUSTI AYU ARYO WIDYANI I GUSTI PUTU PURWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 395/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI GUSTI AYU ARYO WIDYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. I MADE ARTAYASA,S.H.,M.HNI GUSTI AYU ARYO WIDYANI
Tergugat
NoNama
1I GUSTI PUTU PURWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka selanjutnya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memanggil pihak-pihak, menyidangkan, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan yang berbunyi :

 

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan  Hukum bahwa Tergugat adalah orang tua kandung dan merupakan satu kesatuan keluarga dengan Penggugat.-------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Hukum bahwa setiap perbuatan Tergugat yang dapat menimbulkan hutang kepada pihak lain dan atau menjanjikan pemberian aset keluarga kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penggugat  adalah tidak sah dan tidak menjadi tanggung jawab Penggugat sebagai Pengampu  dari GUSTI AYU PUTU OKA SURYATINI dan Wali dari anak angkat GUSTI NGURAH AGUNG SETIAWAN.------------------------------------------
  4. Memerintahkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk mengembalikan keanggotaan keluarga Tergugat masuk kedalam Kartu keluarga Penggugat.------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat.--------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak