Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Nyoman Sumerta Yasa
2.Ni Made Yuni Heryatini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Sumerta Yasa
2Ni Made Yuni Heryatini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT RITAWAN,SHI Nyoman Sumerta Yasa
2I KETUT RITAWAN,SHNi Made Yuni Heryatini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama I Ketut Agus Anggara Putra Yasa, jenis kelamin laki-laki, lahir di Taman Tanda pada tanggal 07 Agustus 2007, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan bernama Ni Kd Hana Lestari lahir di Mayungan Anyar 22 November 2008;
  3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak