Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa PUTU CANDRA ADI PRANATA Alias CANDRA pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA dan sekira pukul 13.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Teratai, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di dalam kamar kost nomor 7, Jalan Teratai nomor 5, di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 20.30 WITA, terdakwa sedang berada di dalam kamar kost nomor 7, Jalan Teratai nomor 5, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, kemudian terdakwa menghubungi BENJAMIN (DPO) lewat telpon dan pesan whats app ke nomor telpon BENJAMIN (DPO) yang pada intinya terdakwa mau memiliki Narkotika jenis shabu.
- Bahwa sekira pukul 21.15 WITA BENJAMIN (DPO) mengirimkan terdakwa alamat Narkotika jenis shabu berada, yaitu di pinggir jalan Gang Jempua, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tepatnya di belakang pelinggih di depan rumah orang terlilit lakban warna hitam, kemudian terdakwa berangkat untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi DK 2895 GBT, lalu sesampainya di lokasi yang diberikan tepatnya di belakang pelinggih terdakwa mengambil kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh BENJAMIN (DPO) setelah itu, paket tersebut terdakwa bawa pulang ke kost.
- Bahwa kemudian terdakwa membagi atau memecah paket shabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket shabu, setelah membagi dan memecah shabu tersebut lalu terdakwa menggunakan sedikit shabu tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 12.30 WITA karena terdakwa merasa kurang menggunakan shabu tersebut dan terdakwa takut menggunakan shabu di dalam kamar kostnya lalu terdakwa berencana menggunakan di Penginapan Anggun Tabanan dengan mengambil 1 (satu) paket shabu dan sisa 20 (dua puluh) paket shabu terdakwa simpan di bawah meja kayu untuk digunakan keesokan harinya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke Penginapan Anggun Tabanan untuk menggunakan 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam saku depan jaket kain merek KARUNG JANTAN yang terdakwa pakai pada saat itu, kemudian sekira jam 13.00 WITA sesampainya terdakwa di pinggir Jalan Teratai, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Tabanan menghentikan dan mendekati terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I GEDE MADE YULIANA dan saksi GUSTI KETUT SUDARCANA.
- Bahwa saat penggeledahan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto di dalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah di dalam boto kaca (Kode A) dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A25 5G warna hitam biru dengan nomor sim card 081339784848.
- Bahwa kemudian saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan shabu di kostnya, atas pengakuan tersebut lalu saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA mengajak terdakwa beserta saksi I GEDE MADE YULIANA dan saksi GUSTI KETUT SUDARCANA menuju kost terdakwa di kost Jalan Teratai nomor 5, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2).
- Bahwa selanjutnya sekira jam 13.30 WITA saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA kembali melakukan penggeledahan bertempat di dalam kamar kost nomor 7, Jalan Teratai nomor 5, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) yang disaksikan oleh saksi I GEDE MADE YULIANA dan saksi GUSTI KETUT SUDARCANA dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang di dalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotuka jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing-masing: 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto atau 1 (satu) gram netto (Kode B1), 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 gram netto di dalam plastik klip terbungkus tisu terlilit plaster warna putih (Kode B2), 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 gram netto di dalam plastik klip terbungkus tisu terlilit plaster warna putih (Kode B3), 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 gram netto di dalam plastik klip terbungkus tisu terlilit plaster warna putih (Kode B4), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B5), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B6), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B7), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B8), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B9), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B10), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B11), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B12), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B13), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B14), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B15), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B16), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B17), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip (Kode B18), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip (Kode B19), 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto di dalam plastik klip (Kode B20), 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah mesin press merk HASSTON warna kuning, 1 (satu) buah timbangan merk Acis warna silver, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah bendel plastik klip, 1 (satu) bendel kertas tempel, 1 (satu) buah gunting warna pink hitam, 1 (satu) buah talam warna abu-abu, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah tas belanja bertuliskan Ary’s Mikro warna cream yang di dalamnya berisikan 140 (seratus empat puluh) buah pipet plastik warna dasar bening bergaris hijau kuning.
- Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah di dalam botol kaca dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto dan 20 (dua puluh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam kotak plastik dengan berat 6,98 (enam koma sembilan puluh delapan) gram bruto atau 4,18 (empat koma delapan belas) gram netto sehingga berat total kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 7,46 (Tujuh koma empat puluh enam) gram bruto atau 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram netto (Kode A dan Kode B1 s/d B20).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab.: 829/NNF/2025, tanggal 31 Mei 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 7786/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, barang bukti dengan nomor: 7787/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, barang bukti dengan nomor: 7788/2025/NF s/d 7806/2025/NF berupa 19 (sembilan belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B2 s/d B20) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor: 7807/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.
---------- Perbuatan Terdakwa PUTU CANDRA ADI PRANATA Alias CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa PUTU CANDRA ADI PRANATA Alias CANDRA pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Teratai, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 20.30 WITA, terdakwa sedang berada di dalam kamar kost nomor 7, Jalan Teratai nomor 5, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, kemudian terdakwa menghubungi BENJAMIN (DPO) lewat telpon dan pesan whats app ke nomor telpon BENJAMIN (DPO) yang pada intinya terdakwa mau menggunakan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa sekira pukul 21.15 WITA BENJAMIN (DPO) mengirimkan terdakwa alamat Narkotika jenis shabu berada, yaitu di pinggir jalan Gang Jempua, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tepatnya di belakang pelinggih di depan rumah orang terlilit lakban warna hitam, kemudian terdakwa berangkat untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi DK 2895 GBT, lalu sesampainya di lokasi yang diberikan tepatnya di belakang pelinggih terdakwa mengambil kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh BENJAMIN (DPO) setelah itu, paket tersebut terdakwa bawa pulang ke kost.
- Bahwa kemudian terdakwa membagi atau memecah paket shabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket shabu untuk stok atau sebagai persediaannya sendiri dalam menggunakan shabu, dengan cara demikian terdakwa bisa menakar shabu yang digunakan agar tidak cepat habis, setelah membagi dan memecah paket shabu tersebut lalu terdakwa menggunakan sedikit kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 12.30 WITA karena terdakwa merasa kurang menggunakan shabu tersebut dan terdakwa takut menggunakan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu di dalam kamar kostnya lalu terdakwa berencana menggunakan di Penginapan Anggun Tabanan dengan mengambil 1 (satu) paket shabu dan sisa 20 (dua puluh) paket shabu terdakwa simpan di bawah meja kayu untuk digunakan keesokan harinya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat ke Penginapan Anggun Tabanan untuk menggunakan 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam saku depan jaket kain merek KARUNG JANTAN yang terdakwa pakai pada saat itu, kemudian sekira jam 13.00 WITA sesampainya terdakwa di pinggir Jalan Teratai, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Tabanan menghentikan dan mendekati terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I GEDE MADE YULIANA dan saksi GUSTI KETUT SUDARCANA.
- Bahwa saat penggeledahan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA menemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto di dalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah di dalam boto kaca (Kode A) dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A25 5G warna hitam biru dengan nomor sim card 081339784848.
- Bahwa kemudian saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan shabu di kostnya, atas pengakuan tersebut lalu saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA mengajak terdakwa beserta saksi I GEDE MADE YULIANA dan saksi GUSTI KETUT SUDARCANA menuju kost terdakwa di kost Jalan Teratai nomor 5, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 13.30 WITA saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA kembali melakukan penggeledahan bertempat di dalam kamar kost nomor 7, Jalan Teratai nomor 5, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang disaksikan oleh saksi I GEDE MADE YULIANA dan saksi GUSTI KETUT SUDARCANA dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang di dalamnya berisikan 20 (dua puluh) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotuka jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing-masing: 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto atau 1 (satu) gram netto (Kode B1), 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 gram netto di dalam plastik klip terbungkus tisu terlilit plaster warna putih (Kode B2), 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 gram netto di dalam plastik klip terbungkus tisu terlilit plaster warna putih (Kode B3), 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 gram netto di dalam plastik klip terbungkus tisu terlilit plaster warna putih (Kode B4), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B5), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B6), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B7), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B8), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B9), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B10), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B11), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B12), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B13), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B14), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B15), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B16), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna putih (Kode B17), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip (Kode B18), 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto di dalam plastik klip (Kode B19), 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto di dalam plastik klip (Kode B20), 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah mesin press merk HASSTON warna kuning, 1 (satu) buah timbangan merk Acis warna silver, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah bendel plastik klip, 1 (satu) bendel kertas tempel, 1 (satu) buah gunting warna pink hitam, 1 (satu) buah talam warna abu-abu, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah tas belanja bertuliskan Ary’s Mikro warna cream yang di dalamnya berisikan 140 (seratus empat puluh) buah pipet plastik warna dasar bening bergaris hijau kuning.
- Bahwa cara terdakwa menggunakan shabu tersebut yaitu pertama shabu dimasukkan kedalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap pakai mulut layaknya orang merokok.
- Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam Micro Tube PCR terlilit plaster warna merah di dalam botol kaca dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto dan 20 (dua puluh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam kotak plastik dengan berat 6,98 (enam koma sembilan puluh delapan) gram bruto atau 4,18 (empat koma delapan belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab.: 829/NNF/2025, tanggal 31 Mei 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 7786/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, barang bukti dengan nomor: 7787/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, barang bukti dengan nomor: 7788/2025/NF s/d 7806/2025/NF berupa 19 (sembilan belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B2 s/d B20) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor: 7807/2025/NF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil assesmen medis pada tanggal 11 Agustus 2025 yang dilakukan dr. RIRIN SRIWIJAYANTI, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar terhadap atas nama PUTU CANDRA ADI PRANATA dengan kesimpulan Terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine (shabu).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu dimaksud.
---------- Perbuatan Terdakwa PUTU CANDRA ADI PRANATA Alias CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |