Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH I WAYAN MERTHA TRESNA DANA alias DODOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/N.1.17.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN MERTHA TRESNA DANA alias DODOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia I WAYAN MERTHA TRESNA DANA alias DODOL (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025  sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Tukad Sangsang, Land I, Blok Cempaka Nomor. 6, Banjar Dinas Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon) atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa mengirim pesan chat whatsapp melalui 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 40 Warna Navy dengan no sim card 0212694565139 kepada BEBE (DPO) dengan nomor sim card +66953988225. Dalam percakapan chat whatsapp tersebut pada intinya Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis extasi dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan intinya Terdakwa telah mempunyai uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis extasi sebelumnya di BEBE (DPO) sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Kemudian sekira pukul 01.35 WITA BEBE (DPO) mengirimkan alamat Narkotika jenis extasi tersebut yang berada di daerah Buluh Indah Denpasar tepatnya di sebelah pohon terbungkus rokok A Satu. Selanjutnya Terdakwa langsung ke alamat tersebut dan sesampainya Terdakwa di Alamat tersebut kemudian Terdakwa langsung mengambil pembungkus rokok A satu yang didalamnya berisikan 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis extasi lalu Terdakwa pulang. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di rumah, terdakwa langsung mentransfer kekurangan pembelian extasi sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 8271486031 atas nama M.Taufik milik BEBE (DPO).
  • Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh BEBE (DPO) yang intinya akan memberikan Terdakwa Narkotika jenis shabu dengan berat 100 (seratus) gram dan BEBE (DPO) mengatakan untuk uang pembelian shabu tersebut dapat dibayar belakangan apabila shabu telah laku terjual. Kemudian sekira pukul 19.20 WITA BEBE (DPO) menghubungi Terdakwa yang pada intinya menyuruh Terdakwa ke daerah Ubud Gianyar untuk persiapan berangkat mengambil Narkotika jenis shabu dan sesampainya terdakwa di Ubud Gianyar, BEBE (DPO) tidak ada kabar kemudian Terdakwa kembali pulang. Keesokan harinya sekira pukul 00.43 WITA, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 Terdakwa kembali dihubungi oleh BEBE (DPO) yang pada  intinya menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu di daerah Kedewatan Gianyar. Selanjutnya sekira pukul 00.47 WITA BEBE (DPO) mengirimkan Terdakwa Alamat Narkotika jenis shabu yang berada di Kedewatan Gianyar tepatnya mepet di tembok rumah sebelah Warung Kayana, Narkotika jenis shabu terbungkus plastic hitam. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju Alamat tersebut dan sesampainya disana Terdakwa menyesuaikan mencari Narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa melihat ada plastic warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu lalu plastic warna hitam Terdakwa ambil dan bawa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian sesampai Terdakwa di rumah lalu Terdakwa menimbang kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah ditimbang benar berat kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut 100 (seratus) gram.
  • Bahwa selanjutnya paket Narkotika jenis shabu tersebut dipecah oleh Terdakwa menjadi 14 (empat belas) paket. Kemudian 5 (lima) paket shabu dengan berat  kurang lebih 36 (tiga puluh enam) gram telah Terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa yang bernama KAKEK 001 (DPO), HERE 001 (DPO) JG (001) (DPO), SIFUL 001 (DPO) dan ASTON 001 (DPO) Kemudian, dari 5 (lima) paket shahu dengan berat kurang lebih 36 (tiga puluh enam) gram tersebut Terdakwa telah mentransfer uang penjualan shabu tersebut ke BCA dengan nomor rekening 8271486031 atas nama M.Taufik milik BEBE (DPO)  pada tanggal 01 Januari 2025 Terdakwa mentransfer uang kepada BEBE sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 02 Januari 2025 Terdakwa mentransfer uang kepada BEBE sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 03 Januari 2025 Terdakwa mentransfer uang kepada BEBE sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Lalu pada tanggal 04 Januari 2025 Terdakwa mentransfer uang kepada BEBE sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan Rp.26.600.000,- (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan  untuk Narkotika jenis extasi sejumlah 50 (lima puluh) butir telah dibeli oleh teman-teman terdakwa yang bernama KAKEK 001 (DPO), HERE 001 (DPO) JG 001 (DPO), SIFUL 001 (DPO) dan ASTON 001 (DPO) sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dan sisa uang keuntungan dari menjual Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis extasi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa pun masih mempunyai serbuk warna merah muda dan serbuk warna kuning yang merupakan Narkotika jenis extasi yang Terdakwa beli pada bulan November 2024 yang hari dan tanggalnya Terdakwa lupa
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa berencana keluar rumah untuk membeli sarapan dan di garasi tempat tinggal Terdakwa di Jalan Tukad Sangsang, Land I, Blok Cempaka nomor 6, Banjar Dinas Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan datang Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA dan Saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan bagasi motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver dengan nomor polisi DK 3676 AAO yang ingin Terdakwa kendarai ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan LUNCH BAG didalamnya berisikan: 1 (satu) kotak bekas Handphone INFINIX yang didalmnya berisikan 4 (empat) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan LUNCH BAG berisikan juga: 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalmnya berisikan: 4 (empat) buah plastik klip didalamnya berisikan tablet warna merah muda bertuliskan huruf C diduga Narkotika jenis extasi, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya diruncingi, di dalam tas berwarna Hitam yang bertuliskan LUNCH BOX juga berisikan: 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merek POCKET SCALE, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah pipet plastik warna bening strip kuning, 2 (dua) bendel plastik klip dan 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan shabu dan extasi dan di genggaman tangan kiri Terdakwa petugas juga menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix. Note 40 warna Navy dengan nomor sim card 0212694565139 selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di kamar tamu tempat tinggal Terdakwa di Jalan Tukad Sangsang, Land I, Blok Cempaka nomor 6, Banjar Dinas Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan di atas meja ditemukan 1 (satu) buah tas kulit warna hitam coklat dengan merek FASHION yang didalamnya berisikan: 1 (satu ) buah plastik klip yang berisikan: 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Tablet warna merah muda bertuliskan huruf C diduga narkotika jenis extasi sebanyak 5 butir terbungkus pampers merek SWEETY dan di dalam 1 (satu) buah tas kulit warna hitam coklat dengan merek FASHION juga berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan: 1 (satu buah plastik klip didalamnya berisikan serbuk warna kuning diduga Narkotika jenis extasi  didalam pipet plastik warna bening strip hijau yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu didalam pipet plastik warna bening strip kuning, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan: 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga shabu dan 1 (satu) bendel pipet plastik warna bening strip kuning didalam tas kresek warna biru, pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I MADE BUDIARTA dan Saksi GUSTI KETUT SUASTIKA.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh I PUTU SASTRA ADI dan I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE BARANG BUKTI

SATUAN

GRAM

  1.  

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu

1 (satu) buah

61,13 (enam puluh satu koma tiga belas) gram bruto atau 60,48 (enam puluh koma empat puluh  delapan) gram netto.

A

  1.  

4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam 1 (satu)  dompet warna coklat

4 (empat) buah

0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto

1,15 (satu koma lima belas) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning

1,15 (satu koma lima belas) gram bruto atau  0,40 (nol koma empat puluh) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning

0,46 (nol koma empat enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga enam) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning

B1

 

 

B2

 

 

 

 

B3

 

 

 

 

B4

  1.  

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk warna merah muda diduga Narkotika jenis extasi didalam 1 (satu) dompet warna coklat

1 (satu) buah

0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto

B5

  1.  

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan: 4 (empat) buah plastik klip klip yang berisikan tablet warna merah muda bertuliskan huruf C diduga Narkotika jenis extasi

 

 

 

 

 

 

 

 

4 (empat) buah

1,15 (satu koma lima belas) gram bruto atau 1,05 (satu koma nol lima) gram netto sebanyak 4 (empat) butir

1,40 (satu koma empat puluh) gram bruto atau 1,30 (satu koma tiga puluh) gram netto sebanyak 5 (lima) butir

1,40 (satu koma empat puluh) gram bruto atau 1,30 (satu koma tiga puluh) gram netto sebanyak 5 (lima) butir

1,40 (satu koma empat puluh) gram bruto atau 1,30 (satu koma tiga puluh) gram netto sebanyak 5 (lima) butir

 

C1

 

 

 

C2

 

 

 

C3

 

 

 

C4

  1.  

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan tablet warna merah muda bertuliskan huruf C diduga Narkotika jenis extasi terbungkus pampers dengan merek SWEETY

1 (satu) buah

1,40 (satu koma empat puluh) gram bruto atau 1,30 (satu koma tiga puluh ) gram netto sebanyak 5 (lima) butir

D

  1.  

1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan serbuk warna kuning diduga Narkotika jenis extasi dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam

1 (satu) buah

0,55 (nol koma lima puluh lima) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau ujungnya diruncingi

E

  1.  

1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam 1 (Satu) buah dompet warna hitam

1 (satu) buah

0,24 (nol koma dua puluh empat) gramm bruto atau 0,14 (nol koma empat belas gram netto)

F

  1.  

1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan: 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam

3 (tiga) buah

1,20 (satu koma dua puluh) gram bruto atau 1,05 (satu koma nol lima) gram netto

0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram bruto atau 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram netto

0,80 (nol koma delapan puluh) gram bruto atau 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram netto

G1

 

 

 

G2

 

 

 

G3

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis adalah sebanyak 9 (sembilan) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 67,71 (enam puluh tujuh koma tujuh puluh satu) gram bruto atau 64,46 (enam puluh empat koma empat puluh enam) gram netto (Kode A, Kode B1 s/d Kode B4, Kode F, dan Kode G1 s/d G3). Sedangkan jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis extasi yang diketemukan adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya masing-masing berisikan serbuk warna merah muda dan serbuk warna kuning yang diduga narkotika jenis extasi dengan berat keseluruhan seberat 7,56 (tujuh koma lima puluh enam) gram bruto atau 6,81 (enam koma delapan puluh satu) gram netto (Kode B5, Kode C1 S/D Kode C4, Kode D, dan Kode E).

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:20/NNF/2025, tanggal 05 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I WAYAN MERTHA TRESNA DANA alias DODOL berupa :
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram, diberi nomor barang bukti 168/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 169/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B2) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 170/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B3) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 171/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B4) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 172/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi pecahan tablet warna merah muda (Kode B5) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 173/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi 2 (dua) butir tablet warna merah muda  (Kode C1) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 174/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode C2) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 175/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode C3) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 176/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode C4) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 177/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode D) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 178/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode E) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 179/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode F) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 180/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode G1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 181/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode G2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 182/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode G3) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 183/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 184/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN MERTHA TRESNA DANA alias DODOL  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                               

SUBSIDIAIR

----------Bahwa ia I WAYAN MERTHA TRESNA DANA alias DODOL (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025  sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Tukad Sangsang, Land I, Blok Cempaka Nomor. 6, Banjar Dinas Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, , melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa mengirim pesan chat whatsapp melalui 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 40 Warna Navy dengan no sim card 0212694565139 kepada BEBE (DPO) dengan nomor sim card +66953988225. Dalam percakapan chat whatsapp tersebut pada intinya Terdakwa ingin memiliki Narkotika jenis extasi. Kemudian sekira pukul 01.35 WITA BEBE (DPO) mengirimkan alamat extasi tersebut yang berada di daerah Buluh Indah Denpasar tepatnya di sebelah pohon terbungkus rokok A Satu. Selanjutnya Terdakwa langsung ke alamat tersebut dan sesampainya Terdakwa di Alamat tersebut kemudian Terdakwa langsung mengambil pembungkus rokok A satu yang didalamnya berisikan 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis extasi lalu Terdakwa pulang.
  • Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh BEBE (DPO) yang intinya akan memberikan Terdakwa Narkotika jenis shabu dengan berat 100 (seratus) gram. Kemudian sekira pukul 19.20 WITA BEBE (DPO) menghubungi Terdakwa yang pada intinya menyuruh Terdakwa ke Ubud Gianyar untuk persiapan berangkat mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan sesampainya terdakwa di Ubud Gianyar, BEBE (DPO) tidak ada kabar kemudian Terdakwa kembali pulang. Keesokan harinya sekira pukul 00.43WITA sudah termasuk hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 Terdakwa kembali dihubungi oleh BEBE (DPO) yang pada  intinya menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu di daerah Kedewatan Gianyar. Selanjutnya sekira pukul 00.47 WITA BEBE (DPO) mengirimkan Terdakwa Alamat shabu yang berada di Kedewatan Gianyar tepatnya mepet di tembok rumah sebelah Warung Kayana, Narkotika jenis shabu terbungkus plastic hitam. Setelah itu, Terdakwa langsung menuju Alamat tersebut dan sesampainya disana Terdakwa menyesuaikan mencari Narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa melihat ada plastic warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu lalu plastic warna hitam Terdakwa ambil dan bawa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian sesampai Terdakwa di rumah lalu Terdakwa menimbang kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah ditimbang benar berat shabu tersebut 100 (seratus) gram.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa berencana keluar rumah untuk membeli sarapan dan di garasi tempat tinggal Terdakwa di Jalan Tukad Sangsang, Land I, Blok Cempaka nomor 6, Banjar Dinas Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan  datang Saksi I GEDE MADE YUSIDANA PUTRA dan Saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan bagasi motor Honda Scoopy Warna Hitam Silver dengan nomor polisi DK 3676 AAO yang ingin Terdakwa kendarai ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan LUNCH BAG didalamnya berisikan: 1 (satu) kotak bekas Handphone INFINIX yang didalmnya berisikan 4 (empat) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan LUNCH BAG berisikan juga: 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalmnya berisikan: 4 (empat) buah plastik klip didalamnya berisikan tablet warna merah muda bertuliskan huruf C diduga Narkotika jenis extasi, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang ujungnya diruncingi, di dalam tas berwarna Hitam yang bertuliskan LUNCH BOX juga berisikan: 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merek POCKET SCALE, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah pipet plastik warna bening strip kuning, 2 (dua) bendel plastik klip dan 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan shabu dan extasi dan di genggaman tangan kiri Terdakwa petugas juga menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix. Note 40 warna Navy dengan nomor sim card 0212694565139 selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di kamar tamu tempat tinggal Terdakwa di Jalan Tukad Sangsang, Land I, Blok Cempaka nomor 6, Banjar Dinas Jadi Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan  dan di atas meja ditemukan 1 (satu) buah tas kulit warna hitam coklat dengan merek FASHION yang didalamnya berisikan: 1 (satu ) buah plastik klip yang berisikan: 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Tablet warna merah muda bertuliskan huruf C diduga narkotika jenis extasi sebanyak 5 butir terbungkus pampers merek SWEETY dan di dalam 1 (satu) buah tas kulit warna hitam coklat dengan merek FASHION juga berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan: 1 (satu buah plastik klip didalamnya berisikan serbuk warna kuning diduga Narkotika jenis extasi  didalam pipet plastik warna bening strip hijau yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu didalam pipet plastik warna bening strip kuning, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan: 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga shabu dan 1 (satu) bendel pipet plastik warna bening strip kuning didalam tas kresek warna biru, pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I MADE BUDIARTA dan Saksi GUSTI KETUT SUASTIKA.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh I PUTU SASTRA ADI dan I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 04 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE BARANG BUKTI

SATUAN

GRAM

  1.  

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu

1 (satu) buah

61,13 (enam puluh satu koma tiga belas) gram bruto atau 60,48 (enam puluh koma empat puluh  delapan) gram netto.

A

  1.  

4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam 1 (satu)  dompet warna coklat

4 (empat) buah

0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto

1,15 (satu koma lima belas) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning

1,15 (satu koma lima belas) gram bruto atau  0,40 (nol koma empat puluh) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning

0,46 (nol koma empat enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga enam) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning

B1

 

 

B2

 

 

 

 

B3

 

 

 

 

B4

  1.  

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan serbuk warna merah muda diduga Narkotika jenis extasi didalam 1 (satu) dompet warna coklat

1 (satu) buah

0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto aatau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto

B5

  1.  

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan: 4 (empat) buah plastik klip klip yang berisikan tablet warna merah muda bertuliskan huruf C diduga Narkotika jenis extasi

 

 

 

 

 

 

 

 

4 (empat) buah

1,15 (satu koma lima belas) gram bruto atau 1,05 (satu koma nol lima) gram netto sebanyak 4 (empat) butir

1,40 (satu koma empat puluh) gram bruto atau 1,30 (satu koma tiga puluh) gram netto sebanyak 5 (lima) butir

1,40 (satu koma empat puluh) gram bruto atau 1,30 (satu koma tiga puluh) gram netto sebanyak 5 (lima) butir

1,40 (satu koma empat puluh) gram bruto atau 1,30 (satu koma tiga puluh) gram netto sebanyak 5 (lima) butir

 

C1

 

 

 

C2

 

 

 

C3

 

 

 

C4

  1.  

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan tablet warna merah muda bertuliskan huruf C diduga Narkotika jenis extasi terbungkus pampers dengan merek SWEETY

1 (satu) buah

1,40 (satu koma empat puluh) gram bruto atau 1,30 (satu koma tiga puluh ) gram netto sebanyak 5 (lima) butir

D

  1.  

1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan serbuk warna kuning diduga Narkotika jenis extasi dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam

1 (satu) buah

0,55 (nol koma lima puluh lima) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip hijau ujungnya diruncingi

E

  1.  

1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam 1 (Satu) buah dompet warna hitam

1 (satu) buah

0,24 (nol koma dua puluh empat) gramm bruto atau 0,14 (nol koma empat belas gram netto)

F

  1.  

1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan: 3 (tiga) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam

3 (tiga) buah

1,20 (satu koma dua puluh) gram bruto atau 1,05 (satu koma nol lima) gram netto

0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram bruto atau 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram netto

0,80 (nol koma delapan puluh) gram bruto atau 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram netto

G1

 

 

 

G2

 

 

 

G3

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis adalah sebanyak 9 (sembilan) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 67,71 (enam puluh tujuh koma tujuh puluh satu) gram bruto atau 64,46 (enam puluh empat koma empat puluh enam) gram netto (Kode A, Kode B1 s/d Kode B4, Kode F, dan Kode G1 s/d G3). Sedangkan jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis extasi yang diketemukan adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) butir dan 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya masing-masing berisikan serbuk warna merah muda dan serbuk warna kuning yang diduga narkotika jenis extasi dengan berat keseluruhan seberat 7,56 (tujuh koma lima puluh enam) gram bruto atau 6,81 (enam koma delapan puluh satu) gram netto (Kode B5, Kode C1 s/d Kode C4, Kode D, dan Kode E).

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:20/NNF/2025, tanggal 05 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I WAYAN MERTHA TRESNA DANA alias DODOL berupa :
    • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram, diberi nomor barang bukti 168/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 169/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B2) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 170/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B3) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 171/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode B4) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 172/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi pecahan tablet warna merah muda (Kode B5) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 173/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi 2 (dua) butir tablet warna merah muda  (Kode C1) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 174/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode C2) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 175/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode C3) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 176/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode C4) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 177/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode D) dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, diberi nomor barang bukti 178/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi butir tablet warna merah muda  (Kode E) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 179/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan MDMA, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 11 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode F) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 180/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode G1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 181/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode G2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 182/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening (Kode G3) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 183/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 184/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN MERTHA TRESNA DANA alias DODOL  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya