Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa ia Terdakwa I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE bersama-sama dengan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali pada awal bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 17.30 WITA dan hari dan tanggal yang tidak diingat kembali pada awal bulan Mei tahun 2025 sekira pukul18.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kandang ayam tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1) dan bertempat di sebuah kandang babi tepatnya di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa berawal pada awal bulan Mei tahun 2025 yang mana Terdakwa lupa tanggal kejadian sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa didatangi oleh Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER di rumah Terdakwa di Banjar Ngis, Desa Ngis, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP kemudian Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER membonceng Terdakwa, pada saat itu Terdakwa meminta Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk mengantar mencari ayam aduan dan disetujui oleh Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER kemudian setelahnya Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER bersama dengan Terdakwa pergi keluar dari rumah Terdakwa dengan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER membonceng Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP, di tengah perjalanan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER dan Terdakwa bersepakat untuk pergi menuju ke arah selatan dari rumah Terdakwa tepatnya pergi ke arah Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Sesampainya di
daerah Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa melihat Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA yang dipanggil AJIK oleh Terdakwa sedang mengawasi proyek di pinggir jalan Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Bahwa Terdakwa menanyakan kepada Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA tentang adakah yang menjual ayam aduan di daerah Batuaji, yang dijawab oleh Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA bahwa Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG memiliki ayam aduan kemudian Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA mengantar Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER pergi ke rumah Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG selaku pemilik ayam aduan namun karena Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG sedang tidak berada di rumah, karena hal tersebut Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER;
- Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER pergi menuju lahan tempat ayam aduan milik Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG tersebut dipelihara tepatnya di sebuah lahan di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, saat itu Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER menunggu di sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP sedangkan Terdakwa masuk ke lahan tempat ayam aduan tersebut untuk melihat-lihat, beberapa saat kemudian Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA kembali datang dan menanyakan apakah sudah mendapatkan ayam yang dijawab sudah mendapatkan ayam oleh Terdakwa, dikarenakan merasa tidak aman kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER pulang ke rumah;
- Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa kembali didatangi ke rumah oleh Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER di Banjar Ngis, Desa Ngis, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian Terdakwa mengajak untuk mengambil ayam aduan di tempat sebelumnya tepatnya di sebuah kandang ayam di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali milik Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG, Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER mengatakan ”kemana kita ini”, dijawab oleh Terdakwa ”ayok kita ambil ayam ditempat yang tadi”, kemudian Terdakwa membonceng Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER menggunakan sepeda motor Honda scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP
- Bahwa sekira pukul 19.30 WITA sesampainya Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER di lahan tempat ayam aduan tersebut dipelihara tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa langsung masuk ke lahan tempat ayam aduan tersebut dipelihara sedangkan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER menunggu di sepeda motor di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul telinga warna putih dengan cara membuka penutup kandang ayam bagian atasnya, setelah berhasil mengambil ayam aduan, Terdakwa berjalan keluar dari lahan kandang ayam tersebut dan memberikan ayam aduan tersebut kepada Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk dipegang.
- Bahwa terhadap penjualan ayam aduan kepada Saksi I MADE NUARTA alias PAK MARIA seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk membeli rokok.
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa sendirian keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Stylo warna merah dengan nomor polisi DK 3928 XZ, terbesit difikirian Terdakwa untuk mengambil ayam aduan yang sama tempatnya di kandang ayam tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali diambil ayam aduannya pada awal bulan mei 2025, sesampainya disana Terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, kemudian Terdakwa masuk kedalam area kandang ayam dan mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul, dan kemudian Terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa Saksi Korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG mempunyai screenshoot video CCTV pada tanggal 11 Juni 2025 yang memperlihatkan Terdakwa mengendari sepeda motor Honda Stylo warna merah dengan nomor polisi DK 3928 XZ melintasi area Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
- Bahwa di bulan yang sama bulan Mei 2025 sekira awal bulan Mei 2025 pada pukul 18.30 WITA bermula dari Terdakwa bersama Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP, Terdakwa melewati bengkel punya teman Terdakwa yang disebelahnya terdapat kandang babi, kemudian Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER melihat 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange disebelahnya terdapat kandang babi dan berniat untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange Terdakwa memberikan kepada Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER dan kemudian menggendongnya, setelah mendapatkan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange Terdakwa jual kepada Saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR.
- Bahwa Terdakwa memiliki uang sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang hasil menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange sehingga mendapatkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian hasil dari menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange digunakan oleh Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk membeli makan dan bahan bakar motor .
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul telinga warna putih dan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange tidak memiliki Izin dari para saksi, dan juga 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul yang Terdakwa ambil sendiri juga tidak mendapatkan izin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 satu) ekor ayam jantan warna merah hitam jambul telinga warna putih Saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul Saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh Saksi Korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat kehilangan 1 (unit) mesin pemotong rumput merk MUSTANG warna orange tersebut, Saksi Korban I NYOMAN SUMARATA mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh Saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG dan Saksi Korban I NYOMAN SUMARATA oleh perbuatan Terdakwa yakni sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 65 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa ia Terdakwa I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE bersama-sama dengan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali pada awal bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 17.30 WITA dan hari dan tanggal yang tidak diingat kembali pada awal bulan Mei tahun 2025 sekira pukul18.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah kandang ayam tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1) dan bertempat di sebuah kandang babi tepatnya di Banjar Dinas Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada awal bulan Mei tahun 2025 yang mana Terdakwa lupa tanggal kejadian sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa didatangi oleh Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER di rumah Terdakwa di Banjar Ngis, Desa Ngis, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP kemudian Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER membonceng Terdakwa, pada saat itu Terdakwa meminta Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk mengantar mencari ayam aduan dan disetujui oleh Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER kemudian setelahnya Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER bersama dengan Terdakwa pergi keluar dari rumah Terdakwa dengan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER membonceng Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP, di tengah perjalanan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER dan Terdakwa bersepakat untuk pergi menuju ke arah selatan dari rumah Terdakwa tepatnya pergi ke arah Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Sesampainya di daerah Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa melihat Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA yang dipanggil AJIK oleh Terdakwa sedang mengawasi proyek di pinggir jalan Desa Pacung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;
- Bahwa Terdakwa menanyakan kepada Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA tentang adakah yang menjual ayam aduan di daerah Batuaji, yang dijawab oleh Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA bahwa Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG memiliki ayam aduan kemudian Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA mengantar Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER pergi ke rumah Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG selaku pemilik ayam aduan namun karena Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG sedang tidak berada di rumah, karena hal tersebut Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER;
- Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER pergi menuju lahan tempat ayam aduan milik Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG tersebut dipelihara tepatnya di sebuah lahan di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, saat itu Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER menunggu di sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah nomor polisi DK 6615 GP sedangkan Terdakwa masuk ke lahan tempat ayam aduan tersebut untuk melihat-lihat, beberapa saat kemudian Saksi I GUSTI NGURAH MADE RIA YUDHANA kembali datang dan menanyakan apakah sudah mendapatkan ayam yang dijawab sudah mendapatkan ayam oleh Terdakwa, dikarenakan merasa tidak aman kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER pulang ke rumah;
- Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa kembali didatangi ke rumah oleh Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER di Banjar Ngis, Desa Ngis, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian Terdakwa mengajak untuk mengambil ayam aduan di tempat sebelumnya tepatnya di sebuah kandang ayam di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali milik Saksi I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG, Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER mengatakan ”kemana kita ini”, dijawab oleh Terdakwa ”ayok kita ambil ayam ditempat yang tadi”, kemudian Terdakwa membonceng Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER menggunakan sepeda motor Honda scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP
- Bahwa sekira pukul 19.30 WITA sesampainya Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER di lahan tempat ayam aduan tersebut dipelihara tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa langsung masuk ke lahan tempat ayam aduan tersebut dipelihara sedangkan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER menunggu di sepeda motor di pinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul telinga warna putih dengan cara membuka penutup kandang ayam bagian atasnya, setelah berhasil mengambil ayam aduan, Terdakwa berjalan keluar dari lahan kandang ayam tersebut dan memberikan ayam aduan tersebut kepada Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk dipegang.
- Bahwa terhadap penjualan ayam aduan kepada Saksi I MADE NUARTA alias PAK MARIA seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, hasil penjualan ayam tersebut digunakan oleh Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk membeli rokok.
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa sendirian keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Stylo warna merah dengan nomor polisi DK 3928 XZ, terbesit difikirian Terdakwa untuk mengambil ayam aduan yang sama tempatnya di kandang ayam tepatnya di Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali diambil ayam aduannya pada awal bulan mei 2025, sesampainya disana Terdakwa memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan, kemudian Terdakwa masuk kedalam area kandang ayam dan mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul, dan kemudian Terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa Saksi Korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG mempunyai screenshoot video CCTV pada tanggal 11 Juni 2025 yang memperlihatkan Terdakwa mengendari sepeda motor Honda Stylo warna merah dengan nomor polisi DK 3928 XZ melintasi area Banjar Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
- Bahwa di bulan yang sama bulan Mei 2025 sekira awal bulan Mei 2025 pada pukul 18.30 WITA bermula dari Terdakwa bersama Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi DK 6615 GP, Terdakwa melewati bengkel punya teman Terdakwa yang disebelahnya terdapat kandang babi, kemudian Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER melihat 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange disebelahnya terdapat kandang babi dan berniat untuk mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange Terdakwa memberikan kepada Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER dan
kemudian menggendongnya, setelah mendapatkan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange Terdakwa jual kepada Saksi I GEDE SOEKANA alias GURU KOMPOR.
- Bahwa Terdakwa memiliki uang sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang hasil menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange sehingga mendapatkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian hasil dari menjual 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange digunakan oleh Terdakwa dan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER untuk membeli makan dan bahan bakar motor .
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi I GEDE MASADI alias DOGLER mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul telinga warna putih dan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merek MUSTANG berwarna orange tidak memiliki Izin dari para saksi, dan juga 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul yang Terdakwa ambil sendiri juga tidak mendapatkan izin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 satu) ekor ayam jantan warna merah hitam jambul telinga warna putih Saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan warna merah hitam jambul Saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh Saksi Korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat kehilangan 1 (unit) mesin pemotong rumput merk MUSTANG warna orange tersebut, Saksi Korban I NYOMAN SUMARATA mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh Saksi korban I GUSTI MADE ARDIKA YANA alias DEK GUNG dan Saksi Korban I NYOMAN SUMARATA oleh perbuatan Terdakwa yakni sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa I GEDE PUTU TEDY NUGRAHA alias TOLE sebagaimana diatur dan
diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) |