Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
344/Pdt.G/2024/PN Tab 1.NI WAYAN SOMAWATI
2.NI MADE MURNIASIH
KEPALA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT BAJERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 344/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Minggu, 01 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI WAYAN SOMAWATI
2NI MADE MURNIASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ARDANA, SH.,MH.,CIL.,CPL.,CPCLE.,CBLC.NI WAYAN SOMAWATI
2I MADE ARDANA, SH.,MH.,CIL.,CPL.,CPCLE.,CBLC.NI MADE MURNIASIH
Tergugat
NoNama
1KEPALA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT BAJERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan yang telah diuraikan diatas, bersama ini PARA PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa serta Mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;----------------------

 

  1. Menyatakan SAH secara Hukum PENGGUGAT I adalah debitur BERITIKAD BAIK;

 

  1. Menyatakan Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT II berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1180/Desa Selemadeg yang terbit tanggal 02 Februari 2011, NIB : 22.02.07.05.00550, Surat Ukur Nomor : 00502/Selemadeg/2011 tanggal 24-01-2011 dengan luas 2.180 M2 atas nama  I WAYAN NURDJAJA ABADI, SE., yang terletak di Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali,

 

         dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara       : Tanah Milik Bu Dewi
  • Sebelah Timur       : Tanah Milik Made Darma
  • Sebelah Selatan    : Jalan Selemadeg - Megati
  • Sebelah Barat       : Tanah Milik Pan Yudi

 

 Yang menjadi agunan pada BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT BAJERA   

 dan telah dilakukan PELUNASAN pada tanggal  29 Februari 2024.-----------------

 

  1. Menyatakan SAH secara hukum PENGGUGAT II sebagai Ahli Waris dari                            I WAYAN NURDJAJA ABADI, SE.,  sehingga PENGGUGAT II adalah yang paling berhak menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) yang menjadi agunan pada BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT BAJERA.---------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     

Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak