| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut diatas, Pembantah/Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Tabanan, melalui Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang menyidangkan berkenan untuk memanggil, memeriksa dan mengadili serta memberikan Putusan yang amarnya, sebagai berikut :       PRIMAIR :  
 Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------   
 Menyatakan Hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi ; ------------   
 Menyatakan hukum bahwa Permohonan Lelang yang dilakukan oleh Terbantah/Terlawan serta Penetapan Lelang Nomor : S- 1484/KNL.1401/2024 Tanggal 21 Juni 2024 dan Pelaksanaannya Tanggal 25 Juli 2024 yang dikeluarkan  dan dilaksanakan oleh Turut Terbantah/Turut Terlawan-I (Satu) adalah Cacad Hukum dengan segala akibat hukumnya dan tidak dapat       dilaksanakan ; ---------------------------------   
 Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tabanan ; ----------------------------------------------------------   
 Menyatakan Hukum Bahwa Para Terbantah/ Para Terlawan adalah Para Terbantah/ Para Terlawan    Yang Beretikad Tidak Baik ; -------------------------     
 Menghukum Terbantah / Terlawan-I (Satu) dan Terbantah/Terlawan-II (Dua) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil secara tunai seketika sekaligus Sebesar Rp. 15.625.000.000;  (Lima belas miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------   
 Menghukum Kepada   Turut Terbantah/Turut Terlawan-I (Satu) dan Turut Terbantah/ Turut Terlawan-II (Dua) untuk Tunduk dan Patuh kepada   isi putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------   
 Menghukum Para Terbantah/ Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang Timbul dalam perkara ini ;  ----------------------------------------------   
 Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi ;  ----------------------------------------------- |