Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH I KADEK ADY WARDANA alias DE BATRES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4129/N.1.17.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK ADY WARDANA alias DE BATRES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa I KADEK ADY WARDANA Alias DE BATRES pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 WITA dan pukul 17.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di pinggir jalan, Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di Garase Rumah Terdakwa di Banjar Pangkungkarung Kawan, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 14.30 WITA pada saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah Terdakwa di Banjar Pangkungkarung Kawan, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sepulang Terdakwa dari bekerja kegiatan kantor monitoring Dana Hibah di Desa Cau Belayu Marga dengan mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi DK 1047 G milik DINSOS PPPA TABANAN kantor tempat Terdakwa bekerja. Setelah itu sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh COEDI (DPO) lewat whats app yang pada intinya Terdakwa kembali ditawari untuk bekerja mengambil Narkotika jenis Shabu dan menaruh kembali Narkotika jenis Shabu oleh COEDI (DPO). Karena sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali bekerja mengambil Narkotika jenis Shabu dan menaruh kembali sesuai tempat yang ditentukan oleh COEDI (DPO). Bahwa Terdakwa menerima upah dari menaruh Narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per paket shabu dan 1 (satu) paket shabu untuk Terdakwa gunakan sebagai bonus.

  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.25 WITA COEDI (DPO) mengirimkan Terdakwa foto alamat Narkotika jenis shabu serta goole maps berada yaitu di pinggir jalan Bottle, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas rumput, Narkotika jenis shabu berada di dalam plastik warna hitam. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke tempat Narkotika jenis shabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi DK 4102 G milik PEMDA KABUPATEN TABANAN. Kemudian sekira pukul 15.45 WITA sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Bottle, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa turun dari sepeda motor untuk mencari-cari Narkotika jenis Shabu sambil menyesuaikan dengan foto yang sebelumnya dikirim oleh COEDI (DPO). Kemudian di pinggir jalan Bottle, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas rumput Terdakwa menemukan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu. Setelah itu di dalam plastik warna hitam Terdakwa melihat di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kiri dan Terdakwa langsung balik ke rumah.

  • Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah, 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa ambil sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan bonus yang diberikan oleh COEDI (DPO) kepada Terdakwa. Sedangkan sisa 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis Shabu masih tersimpan di dalam plastik warna hitam. Setelah itu sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh COEDI (DPO) yang pada intinya COEDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menaruh paket Narkotika jenis Shabu di daerah Kukuh Marga. Setelah itu dari 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam plastik warna hitam Terdakwa ambil sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dan Terdakwa simpan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam dengan merek TITANIUM JANDIRO GOLF yang Terdakwa pakai pada saat itu. Sedangkan sisa 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Shabu Terdakwa taruh kembali di dalam plastik warna hitam terbungkus robekan karpet jok mobil warna abu-abu dan Terdakwa simpan di atas dashboard sebelah kiri mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi DK 1047 G. Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk menaruh 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi DK 4102 G.

  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan (TKP 1) Terdakwa berhenti serta berencana untuk menaruh 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu, datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa lalu mengamankan Terdakwa., kemudian memanggil saksi-saksi yaitu saksi I KETUT SUKAYADNYA dan saksi I MADE SUDARTA, kemudian mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam dengan merek TITANIUM JANDIRO GOLF yang Terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan 5 (lima) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.

  • Bahwa Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis Shabu kemudian sekira pukul 17.30 WITA, saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA tiba di garase rumah Terdakwa, di Banjar Pangkungkarung Kawan, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) dengan disaksikan oleh saksi-saksi yaitu I KETUT MULIAWAN dan I MADE SUARYA melakukan penggeledahan di atas dashboard sebelah kiri mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi DK 1047 G, ditemukan 18 (delapan belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.

  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 berat barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 6,69 (enam koma enam puluh sembilan) gram bruto atau 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) gram netto (Kode A1 s/d A5 dan B1 s/d B18).

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1352 /NNF/2025, tanggal 13 September 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 

  1. 12075/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

  2. 12076/2025/NF s/d 12077/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis Narkotika jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK ADY WARDANA Alias DE BATRES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I KADEK ADY WARDANA Alias DE BATRES pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.30 WITA dan pukul 17.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di pinggir jalan, Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di Garase Rumah Terdakwa di Banjar Pangkungkarung Kawan, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 14.30 WITA pada saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah Terdakwa di Banjar Pangkungkarung Kawan, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sepulang Terdakwa dari bekerja kegiatan kantor monitoring Dana Hibah di Desa Cau Belayu Marga dengan mengendarai mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi DK 1047 G milik DINSOS PPPA TABANAN kantor tempat Terdakwa bekerja. Setelah itu sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh COEDI (DPO) lewat whats app dengan yang pada intinya Terdakwa kembali ditawari untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan menaruh kembali Narkotika jenis Shabu oleh COEDI (DPO).

  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.25 WITA COEDI (DPO) mengirimkan Terdakwa foto alamat Narkotika jenis shabu serta goole maps berada yaitu di pinggir jalan Bottle, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas rumput, Narkotika jenis shabu berada di dalam plastik warna hitam. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke tempat Narkotika jenis shabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi DK 4102 G milik PEMDA KABUPATEN TABANAN. Kemudian sekira pukul 15.45 WITA sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Bottle, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa turun dari sepeda motor untuk mencari-cari Narkotika jenis Shabu sambil menyesuaikan dengan foto yang sebelumnya dikirim oleh COEDI (DPO). Kemudian di pinggir jalan Bottle, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya diatas rumput Terdakwa menemukan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu. Setelah itu di dalam plastik warna hitam Terdakwa melihat di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kiri dan Terdakwa langsung balik ke rumah.

  • Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah, 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa ambil sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan bonus yang diberikan oleh COEDI (DPO) kepada Terdakwa. Sedangkan sisa 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis Shabu masih tersimpan di dalam plastik warna hitam. Setelah itu sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh COEDI (DPO) yang pada intinya COEDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menaruh paket Narkotika jenis Shabu di daerah Kukuh Marga. Setelah itu dari 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam plastik warna hitam Terdakwa ambil sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dan Terdakwa simpan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam dengan merek TITANIUM JANDIRO GOLF yang Terdakwa pakai pada saat itu. Sedangkan sisa 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Shabu Terdakwa taruh kembali di dalam plastik warna hitam terbungkus robekan karpet jok mobil warna abu-abu dan Terdakwa simpan di atas dashboard sebelah kiri mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi DK 1047 G. Selanjutnya Terdakwa berangkat untuk menaruh 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi DK 4102 G.

  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan (TKP 1) Terdakwa berhenti serta berencana untuk menaruh 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu, datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa lalu mengamankan Terdakwa., kemudian memanggil saksi-saksi yaitu saksi I KETUT SUKAYADNYA dan saksi I MADE SUDARTA, kemudian mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam dengan merek TITANIUM JANDIRO GOLF yang Terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan 5 (lima) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.

  • Bahwa Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis Shabu kemudian sekira pukul 17.30 WITA, saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA tiba di garase rumah Terdakwa, di Banjar Pangkungkarung Kawan, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan (TKP 2) dengan disaksikan oleh saksi-saksi yaitu I KETUT MULIAWAN dan I MADE SUARYA melakukan penggeledahan di atas dashboard sebelah kiri mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi DK 1047 G, ditemukan 18 (delapan belas) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.

  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 berat barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 6,69 (enam koma enam puluh sembilan) gram bruto atau 4,39 (empat koma tiga puluh sembilan) gram netto (Kode A1 s/d A5 dan B1 s/d B18).

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1352 /NNF/2025, tanggal 13 September 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 

  1. 12075/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

  2. 12076/2025/NF s/d 12077/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dimaksud.


---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK ADY WARDANA Alias DE BATRES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya