Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Tab I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H. 1.HANDAYANA alias NYOMAN
2.KADEK AYU SUADNYANI alias AYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1694/N.1.17.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDAYANA alias NYOMAN[Penahanan]
2KADEK AYU SUADNYANI alias AYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------Bahwa Terdakwa I HANDAYANA Alias NYOMAN (selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama dengan Terdakwa II KADEK AYU SUADNYANI Alias AYU (selanjutnya disebut TERDAKWA II) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan menuju perumahan Puri Ganesa, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari TERDAKWA I berkenalan dengan RURI (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada akhir tahun 2024 di aplikasi Tiktok Terdakwa II, Kemudian TERDAKWA I memberitahukan kepada TERDAKWA II mengenai RURI (DPO) yang menjual narkotika jenis shabu. Selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 18.00 wita TERDAKWA I sedang berada di rumah TERDAKWA I yang beralamat di Banjar Jumpayah, Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung bersama dengan TERDAKWA II. Selanjutnya TERDAKWA I dengan menggunakan Handphone merek Oppo F7 warna hitam dengan nomor sim card 087750781921 menghubungi RURI (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Whatsapp ke nomor telepon RURI (DPO) 0881037637962 yang pada intinya TERDAKWA I bermaksud membeli shabu dengan harga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira 18.11 wita TERDAKWA I mentransfer uang pembelian shabu menggunakan rekening Bank BRI milik TERDAKWA I sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama RURI MANGGARSARI dengan nomor rekening 0402716566. Sekira jam 18.30 wita RURI (DPO) datang ke rumah TERDAKWA I dan RURI (DPO) memberikan TERDAKWA I sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di depan Rumah TERDAKWA I. Setelah RURI (DPO) memberikan TERDAKWA I 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemudian RURI (DPO) berpamitan pergi meninggalkan TERDAKWA I. Kemudian di dalam rumah TERDAKWA I sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut TERDAKWA I bagi atau pecah menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan disaksikan TERDAKWA II. Setelah TERDAKWA I membagi atau memecah narkotika jenis shabu menjadi 5 (lima) paket, kemudian TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II mengkonsumsi bersama sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu TERDAKWA I simpan di dalam saku samping sebelah kanan celana pendek kain warna hitam yang TERDAKWA I pakai. Sekira jam 20.30 wita TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II untuk menaruh atau membuatkan alamat narkotika jenis shabu dengan mengatakan “Ayo ikut menaruh shabu” kemudian TERDAKWA II menjawab “Iya”. Sekira jam 20.40 wita TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II menuju ke Kota Tabanan untuk menaruh paket narkotika jenis shabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street  warna silver dengan nomor polisi DK 4145 XY milik TERDAKWA II dengan posisi TERDAKWA I yang mengendarai sepeda motor dan membonceng TERDAKWA II. Kemudian sekira jam 21.30 wita sesampainya TERDAKWA I dan TERDAKWA II di pinggir jalan menuju Perumahan Puri Ganesa, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang rencananya sebagai tempat untuk menaruh paket narkotika jenis shabu kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II dipepet dan diberhentikan oleh Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA serta Tim Opsnal Polres Tabanan. Dikarenakan TERDAKWA I merasa takut saat dipepet tersebut kemudian TERDAKWA I membuang 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya TERDAKWA I simpan di saku samping sebelah kanan celana pendek kain warna hitam yang TERDAKWA I pakai. Setelah Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA serta Tim Opsnal Polres Tabanan mengamankan TERDAKWA I dan TERDAKWA II kemudian memanggil Saksi PANDE MADE YULIANA dan Saksi IDA BAGUS KADE RAMANTARA untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II. Dalam penggeledahan tersebut di sebelah kanan TERDAKWA I dan TERDAKWA II ditemukan 4 (empat) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A4) yang sebelumnya dibuang oleh TERDAKWA I. Selanjutnya Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA serta Tim Opsnal Polres Tabanan menyuruh TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengambilnya menggunakan tangan kanan TERDAKWA I dan TERDAKWA II, kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengakui sebagai pemilik dari 4 (empat) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A4). Selanjutnya di dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Beat Street  warna silver dengan nomor polisi DK 4145 XY ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo F7 warna hitam dengan nomor sim card 087750781921 dan 085929875874, sedangkan di genggaman tangan kiri TERDAKWA II ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Infinix Smart 8 warna gold dengan nomor sim card 087735900905 dan 085921011883.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 06 Maret 2025 berat barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A4).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Bali dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 381/NNF/2025 tanggal 08 Maret 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 3491/2025/NF s/d 3494/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3495/2025/NF dan 3494/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa TERDAKWA I dan TERDAKWA II sudah sebanyak 4 (empat) kali membeli narkotika jenis shabu dari RURI (DPO) dengan menggunakan uang TERDAKWA I dan TERDAKWA II yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025, yang kedua pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, yang ketiga pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, dan yang keempat pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025. Setiap pembelian narkotika jenis shabu Terdakwa I membagi atau memecah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menjadi paket-paket yang lebih kecil kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II jual kembali dengan harga 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari PARA TERDAKWA. Dari 4 (empat) kali menjual paket narkotika jenis shabu, TERDAKWA II sudah pernah 3 (tiga) kali ikut TERDAKWA I menaruh paket narkotika jenis shabu kemudian TERDAKWA II memfoto lokasi setelah TERDAKWA I menaruh paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa PARA TERDAKWA tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

-------- Perbuatan PARA TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:        

--------Bahwa Terdakwa I HANDAYANA Alias NYOMAN (selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama dengan Terdakwa II KADEK AYU SUADNYANI Alias AYU (selanjutnya disebut TERDAKWA II) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan menuju perumahan Puri Ganesa, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari TERDAKWA I berkenalan dengan RURI (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada akhir tahun 2024 di aplikasi Tiktok Terdakwa II. Selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 18.00 wita TERDAKWA I sedang berada di rumah TERDAKWA I yang beralamat di Banjar Jumpayah, Mengwitani, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung bersama dengan TERDAKWA II. Selanjutnya TERDAKWA I dengan menggunakan Handphone merek Oppo F7 warna hitam dengan nomor sim card 087750781921 menghubungi RURI (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Whatsapp ke nomor telepon RURI (DPO) 0881037637962 yang pada intinya TERDAKWA I bermaksud membeli shabu dengan harga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira 18.11 wita TERDAKWA I mentransfer uang pembelian shabu menggunakan rekening Bank BRI milik TERDAKWA I sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama RURI MANGGARSARI dengan nomor rekening 0402716566. Sekira jam 18.30 wita RURI (DPO) datang ke rumah TERDAKWA I dan RURI (DPO) memberikan TERDAKWA I sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di depan Rumah TERDAKWA I. Setelah RURI (DPO) memberikan TERDAKWA I 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemudian RURI (DPO) berpamitan pergi meninggalkan TERDAKWA I. Kemudian di dalam rumah TERDAKWA I sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut TERDAKWA I bagi atau pecah menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan disaksikan TERDAKWA II. Setelah TERDAKWA I membagi atau memecah narkotika jenis shabu menjadi 5 (lima) paket, kemudian TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II mengkonsumsi bersama sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu TERDAKWA I simpan di dalam saku samping sebelah kanan celana pendek kain warna hitam yang TERDAKWA I pakai. Sekira jam 20.30 wita TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II untuk menaruh atau membuatkan alamat narkotika jenis shabu dengan mengatakan “Ayo ikut menaruh shabu” kemudian TERDAKWA II menjawab “Iya”. Sekira jam 20.40 wita TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II menuju ke Kota Tabanan untuk menaruh paket narkotika jenis shabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street  warna silver dengan nomor polisi DK 4145 XY milik TERDAKWA II dengan posisi TERDAKWA I yang mengendarai sepeda motor dan membonceng TERDAKWA II. Kemudian sekira jam 21.30 wita sesampainya TERDAKWA I dan TERDAKWA II di pinggir jalan menuju Perumahan Puri Ganesa, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang rencananya sebagai tempat untuk menaruh paket narkotika jenis shabu kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II dipepet dan diberhentikan oleh Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA serta Tim Opsnal Polres Tabanan. Dikarenakan TERDAKWA I merasa takut saat dipepet tersebut kemudian TERDAKWA I membuang 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya TERDAKWA I simpan di saku samping sebelah kanan celana pendek kain warna hitam yang TERDAKWA I pakai. Setelah Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA serta Tim Opsnal Polres Tabanan mengamankan TERDAKWA I dan TERDAKWA II kemudian memanggil Saksi PANDE MADE YULIANA dan Saksi IDA BAGUS KADE RAMANTARA untuk ikut menyaksikan penggeledahan terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II. Dalam penggeledahan tersebut di sebelah kanan TERDAKWA I dan TERDAKWA II ditemukan 4 (empat) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A4) yang sebelumnya dibuang oleh TERDAKWA I. Selanjutnya Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA serta Tim Opsnal Polres Tabanan menyuruh TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengambilnya menggunakan tangan kanan TERDAKWA I dan TERDAKWA II, kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II mengakui sebagai pemilik dari 4 (empat) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A4). Selanjutnya di dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DK 4145 XY ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo F7 warna hitam dengan nomor sim card 087750781921 dan 085929875874, sedangkan di genggaman tangan kiri TERDAKWA II ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Infinix Smart 8 warna gold dengan nomor sim card 087735900905 dan 085921011883.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 06 Maret 2025 berat barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A4).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Bali dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 381/NNF/2025 tanggal 08 Maret 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 3491/2025/NF s/d 3494/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3495/2025/NF dan 3494/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa PARA TERDAKWA tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

-------- Perbuatan PARA TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya