Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, bersama ini Pemohon bermohon kehadapan Bapak/Ibu untuk memanggil Pemohon ke muka persidangan serta mengeluarkan suatu surat penetapan tentang penambahan nama Pemohon tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan tersebut;
- Memberi izi kepada Pemohon untuk menambah nama pemohon dari nama Putu Indriani menjadi Anggie Putu Indriani Caetano;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk menambah nama pemohon Putu Indriani menjadi Anggie Putu Indriani Caetano pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2769/1988 tanggal 8 November 1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Dati II Badung dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Memberikan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
|