Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Tab 1.MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH
2.I MADE RAI JONI ARTHA, SH
HAIDAR ALI ALS IDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3423/N.1.17.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI, SH
2I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIDAR ALI ALS IDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa HAIDAR ALI alias IDING (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) , pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024  sekira pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di JFC Candikuning yang beralamat di Br Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi I Made Putra Adiyasa (selanjutnya disebut sebagai saksi korban)", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita, berawal dari Terdakwa yang menghubungi saksi Wayan Ibnu Munzir melalui telepon, lalu saksi Wayan Ibnu Munzir menceritakan perihal detail masalah yang dihadapinya yaitu pengiriman konten asusila yang dilakukan oleh seseorang bernama Rama melalui grup whatsapp kepada pacar saksi Wayan Ibnu Munzir. Kemudian saksi Wayan Ibnu Munzir berencana akan menyelesaikan masalahnya tersebut esok hari di JFC Candikuning, mendengar hal tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi Wayan Ibnu Munzir bahwa Terdakwa akan menemani saksi Wayan Ibnu Munzir ke JFC Candikuning----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 wita saksi Wayan Ibnu Munzir bertemu dengan terdakwa di jalan selatan Masjid di Pegayaman saat sedang mengantar adiknya sekolah kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi Wayan Ibnu Munzir agar menjemputnya di rumah neneknya setelah mengantar adiknya. Lalu sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi Wayan Ibnu Munzir berangkat menuju ke JFC Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Saat tiba di JFC Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, saksi Wayan Ibnu Munzir memakirkan motornya di depan JFC Candikuning tersebut sedangkan Terdakwa begitu turun dari motor langsung masuk ke dalam. Pada saat terdakwa berada di dalam, terdakwa melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dengan 1 (satu) orang perempuan kemudian terdakwa bertanya kepada salah satunya yaitu saksi Ali Ma'sum dimana keberadaan Sdr Rama, yang pada saat itu dijawab oleh saksi Ali Ma'sum jika Sdr Rama tidak masuk dan masuk di shift siang. Lalu terdakwa bertemu dengan saksi korban yang pada saat itu sedang menggoreng daging ayam, kemudian bertanya apakah ia yang bernama RAMA yang langsung dijawab pada saat itu oleh saksi korban bahwa ia bukanlah RAMA, namun saksi Wayan Ibnu Munzir mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi korban juga turut serta dalam permasalahannya sehingga mengakibatkan terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian mata kiri dengan menggunakan tangan kiri yang terkepal, kemudian terdakwa kembali memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian mata kiri dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh karena kehilangan keseimbangannya. Setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi Wayan Ibnu Munzir keluar ke minimarket yang berada di dekat lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, terdakwa dan saksi Wayan Ibnu Munzir masuk kembali ke dalam toko dan memanggil saksi korban dan memintanya untuk keluar. Sesampainya saksi korban diluar, ia sempat berbicara kepada saksi Wayan Ibnu Munzir dan terdakwa serta meminta maaf kepada keduanya, namun permintaan maaf tersebut tidak diterima oleh terdakwa sehingga terdakwa menendang kaki saksi korban dengan menggunakan kaki kiri terdakwa hingga saksi korban terjatuh. Saat saksi korban terjatuh, terdakwa menendang wajah korban dengan menggunakan kaki kirinya. Beberapa saat kemudian, saksi korban dibangunkan oleh warga sekitar yang berada di dekat tempat kejadian dan diantarkan kembali ke tempat kerjanya.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Baturiti I Nomor : 440/147.1/VII/PUSK.BTR I/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Putu Sabda Edy Antara dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :--------------------------------------------------
  • Ditemukan bengkak pada kelopak bawah mata kiri dan kemerahan pada sudut kiri mata kiri akibat kekerasan tumpul-----------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya