Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang semula tertulis lahir di Bunyuh tanggal 17 Juni 1966 sesuai dengan Akta Kelahiran No: 01/DISP/2008 tertanggal 2 Januari 2008 dirubah/diperbaiki menjadi tertulis lahir di Perean tanggal 4 Februari 1968;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Tabanan untuk memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran Pemohon No. 01/DISP/2008;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PemohonAtau :
|