Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
378/Pdt.G/2025/PN Tab PT. LEMBAH TANAHLOT PERMAI 1.I WAYAN SUGIANA
2.I PUTU ARISTA PRAMANA
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 378/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LEMBAH TANAHLOT PERMAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael Anthony WirasasmitaPT. LEMBAH TANAHLOT PERMAI
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUGIANA
2I PUTU ARISTA PRAMANA
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dan Bangunan No. 248/PH/BPN-Tbn/1990 tertanggal 24 Maret 1990 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemegang hak yang sah atas seluruh bidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00037 yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Seluas 13.670 M2 (tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) Jo. Surat Ukur No. : 04044/BERABAN/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan batas-batasnya :
  • Sebelah Utara            :    Pura Alas Bomo, Jalan;
  • Sebelah Selatan         :    Tanah Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna

                                                                       Bangunan PT. Lembah Tanahlot Permai;

  • Sebelah Barat            :    Jalan;
  • Sebelah Timur          :    Saluran Air.
  1. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00037 yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Seluas 13.670 M2 (tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) Jo. Surat Ukur No. : 04044/BERABAN/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan batas-batasnya :
  • Sebelah Utara            :    Pura Alas Bomo, Jalan;
  • Sebelah Selatan         :    Tanah Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna

Bangunan PT. Lembah Tanahlot Permai;

  • Sebelah Barat            :    Jalan;
  • Sebelah Timur          :    Saluran Air.

Adalah memiliki kekuatan hukum yang sah.

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang masuk, berusaha menguasai tanah, mengganggu aktivitas PENGGUGAT di tanah serta mengaku seolah-olah menjadi pemilik tanah yang masih berada di dalam wilayah tanah SHGB No. 00037/Desa Beraban tanpa seizin dari PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2598 yang termuat terletak di Desa Beraban dengan luas 5125 M2 (lima ribu seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama NANG MIDEH dengan dasar penunjuk Pipil No. 347, Persil No. 184, Klas IV Jo. Surat Ukur 352/1989 tanggal 29 April 1989 tidak memiliki kekuatan hukum.
  3. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa pun yang memegang asli dari SHM No. 2598 yang termuat terletak di Desa Beraban dengan luas 5125 M2 (lima ribu seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama NANG MIDEH dengan dasar penunjuk Pipil No. 347, Persil No. 184, Klas IV Jo. Surat Ukur 352/1989 tanggal 29 April 1989 untuk menyerahkan kepada TERGUGAT III.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar dan mengosongkan wilayah tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00037/Desa Beraban dari barang-barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang telah dipasang, maupun yang akan ada kemudian dan apabila diperlukan dalam pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak yang TNI, POLRI dan/atau Pihak Berwajib lainnya.
  5. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menghambat atau mengganggu kegiatan yang dilakukan oleh PENGGUGAT pada wilayah tanah SHGB No. 00037/Desa Beraban dan apabila diperlukan dalam pelaksanaannya dapat meminta bantuan pihak yang TNI, POLRI dan/atau Pihak Berwajib lainnya.
  6. Menyatakan segala bentuk pengalihan hak tanah yang termasuk dalam wilayah tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00037 yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Seluas 13.670 M2 (tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) Jo. Surat Ukur No. : 04044/BERABAN/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan batas-batasnya :
  • Sebelah Utara            :    Pura Alas Bomo, Jalan;
  • Sebelah Selatan         :    Tanah Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna

Bangunan PT. Lembah Tanahlot Permai;

  • Sebelah Barat            :    Jalan;
  • Sebelah Timur          :    Saluran Air.

yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian materiil secara penuh dan tunai kepada PENGGUGAT Rp. 5.468.000.000,- (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian imateriil secara penuh dan tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  3. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
  4. Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat bantahan/perlawanan, verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak