Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, kami Para Pemohon selanjutnya Mohon kepada yang terhormat Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk menerima dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Mengesahkan Perkawinan : I PUTU DEVA SURYA PRATAMA dan DEWA AYU KOMANG ULANDARI yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal, 27 Desember 2019 dirumah I PUTU DEVA SURYA PRATAMA selaku Pihak Purusa ;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, setelah salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap ini ditujukan kepadanya untuk melaksanakan Perkawinan antara : I PUTU DEVA SURYA PRATAMA dan DEWA AYU KOMANG ULANDARI dan mencatatkannya di dalam daftar yang diperuntukan untuk hal itu ;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon,
|