Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I PUTU DEVA SURYA PRATAMA
2.DEWA AYU KOMANG ULANDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU DEVA SURYA PRATAMA
2DEWA AYU KOMANG ULANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

     Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, kami Para Pemohon selanjutnya Mohon kepada yang terhormat Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk menerima dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Mengesahkan Perkawinan : I PUTU DEVA SURYA PRATAMA dan DEWA AYU KOMANG ULANDARI yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal, 27 Desember 2019 dirumah I PUTU DEVA SURYA PRATAMA selaku Pihak Purusa ;
  3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, setelah salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap ini ditujukan kepadanya untuk melaksanakan Perkawinan antara : I PUTU DEVA SURYA PRATAMA dan DEWA AYU KOMANG ULANDARI dan  mencatatkannya di dalam daftar yang diperuntukan untuk hal itu ;
  4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak