Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/Kreditnya Kepada Penggugat sebesar Rp. 206.179.418,- (dua ratus enam juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti BPKB mobil Toyota Yaris No. BPKB: K-02729234 No. Reg: R/1034/VI/2013/POLRES TABANAN No. Rangka: MR054HY91D4710105 No. mesin: 1NZY793446 No. Polisi DK 99 GZ atas nama Anila Savitri Alamat Puri Anyar, Kerambitan, Baturiti, Tabanan yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai BPKB mobil Toyota Yaris No. BPKB: K-02729234 No. Reg: R/1034/VI/2013/POLRES TABANAN No. Rangka: MR054HY91D4710105 No. mesin: 1NZY793446 No. Polisi DK 99 GZ atas nama Anila Savitri Alamat Puri Anyar, Kerambitan, Baturiti, Tabanan untuk segera menyerahkan objek agunan tersebut kepada Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri Tabanan.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono). |