Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama I PUTU ANGGA ADI SAPUTRA, Laki-laki, lahir di Penatahan, Tanggal 11 Juli 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7150/IST/2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 12 Nopember 2007;-----------------------------
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;-
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;---------------------------------------------------------------------
|