Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2024/PN Tab | 1.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH 2.I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH. |
RUDI ARDIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2024/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-536/N.1.17.3/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa ia Terdakwa RUDI ARDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan perum Asri, Br. Wanasari Blodan, Ds. Wanasari, Kec./Kab. Tabanan, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) pasang lampu depan truk dan 1 (satu) pasang lampu sen truk yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan Terdakwa RUDI ARDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua ---------- Bahwa ia Terdakwa RUDI ARDIYANTO, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan perum Asri, Br. Wanasari Blodan, Ds. Wanasari, Kec./Kab. Tabanan, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) pasang lampu depan truk dan 1 (satu) pasang lampu sen truk yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban I WAYAN SADHU DHARMA WIJAYA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan Terdakwa RUDI ARDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |