Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2025/PN Tab I GEDE YASTITA NURATHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE YASTITA NURATHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya  Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim  yang ditunjuk  untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan  yang amarnya berbunyi  sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya ;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi  kawin di bawah umur terhadap anak Pemohon yang bernama I PUTU GEDE ADRIAN NURATAMA
  3. Memerintahkan kapada  Pemohon untuk melaporkan  Penetapan tersebut  kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan Kutipan  Akta Perkawinan untuk Anak  Pemohon ;
  4. Membebankan kepada Para pemohon  untuk membayar segala biaya  yang timbul  dalam permohonan  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak