Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
427/Pdt.G/2024/PN Tab 1.I NYOMAN MUDANA
2.I WAYAN SARMA
3.I WAYAN GUNAWAN
4.I WAYAN SUKADI
ABUBAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 427/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN MUDANA
2I WAYAN SARMA
3I WAYAN GUNAWAN
4I WAYAN SUKADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. M. Wiman Wibisana, S.H., M.H.I NYOMAN MUDANA
2Dr. M. Wiman Wibisana, S.H., M.H.I WAYAN SARMA
3Dr. M. Wiman Wibisana, S.H., M.H.I WAYAN GUNAWAN
4Dr. M. Wiman Wibisana, S.H., M.H.I WAYAN SUKADI
Tergugat
NoNama
1ABUBAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL TABANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat dengan ini mohon agar Pengadilan Negeri Tabanan berkenan menjatuhkan putusan atau penetapan dengan amar sebagai berikut :

 

DALAM POKOK PERKARA

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah Sertifikat hak Milik Nomor 552 Desa Candikuning, Gambar situasi Tanggal 14 Juni 1989 Nomor : 2310/1989,dengan luas 5000 m2 nama Abu Bakar Berdasarkan akta jual beli.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyerahkan duplikat kepada Penggugat  bidang tanah Sertifikat hak Milik Nomor 552 Desa Candikuning, Gambar situasi Tanggal 14 Juni 1989 Nomor : 2310/1989,dengan luas 5000 m2Atas nama Abu Bakar dan mencatatkan peralihan hak dari nama Tergugat menjadi nama Para Penggugat.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan nama dari Tergugat kepada Para Penggugat pada Dokumen pertanahan yang terkait
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak