Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Ketut Merta Tanduryana
2.Ni Putu Diyah Widiantari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Merta Tanduryana
2Ni Putu Diyah Widiantari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum Perkawinan Para Pemohon I Ketut Merta Tanduryana dengan Ni Putu Diyah Widiantari yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2023 di Banjar Belah, Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak