Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Tab I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H. I GUSTI NGURAH BAGUS DINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1905/N.1.17.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH BAGUS DINATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH BAGUS DINATA (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Teras Depan Kamar Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA yang beralamat di Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang tinggal di Denpasar saat ada kegiatan upacara keagamaan atau hari raya pulang ke kampung halaman di Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan untuk melakukan persembahyangan kemudian pada tahun 2023 saat Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Banjar Dinas Senganan Kanginan tersebut banyak teman-teman Terdakwa beramai-ramai berkunjung untuk berbincang-bincang hingga malam hari sehingga membuat Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA yang juga tinggal di Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan merasa tidak nyaman kemudian menegur Terdakwa hingga terjadi keributan namun diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 14.00 Wita Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA yang sedang berada di Rumahnya di Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan keluar dari Kamar untuk membuang sampah dan kebetulan bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengambil sepeda motor di Garasi selanjutnya terjadi cekcok lisan dan saling dorong badan antara Terdakwa dengan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, kemudian Terdakwa mengambil pisau lipat bergagang kayu berisi dua bilah pisau merek stainless yang berada di dalam bagasi kecil sepeda motor milik Terdakwa kemudian Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA mendorong Terdakwa sehingga mengakibatkan pisau lipat terjatuh dari genggaman Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ambil kembali pisau lipat tersebut dan Terdakwa membuka pisau lipat dengan tangan kanan Terdakwa kemudian langsung menyerang Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA dengan menyabetkan pisau lipat sebanyak 3 (tiga) kali namun Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA dapat menghindar dengan melangkah mundur kemudian terjatuh di tangga depan teras kamar Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, selanjutnya Terdakwa terus menyerang dengan menyabetkan pisau sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, kemudian Terdakwa menyabetkan pisau sebanyak 1 (satu) kali mengenai lutut kaki kanan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, kemudian Terdakwa menyabetkan pisau sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut kiri bawah Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, selanjutnya Saksi NI GUSTI AYU KETUT MASTINI melerai Terdakwa dan  Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA kemudian Terdakwa berhenti menyerang dan sambil membawa pisau lipat pergi mengamankan diri ke rumah Saksi I GUSTI PUTU AGUNG SUKAYASA selaku Pecalang Desa Adat Senganan Kanginan, sedangkan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA karena banyak mengeluarkan darah kemudian diantar oleh Saksi I GUSTI NGURAH SUDINA dan Saksi I GEDE SANDIARTA ke Puskemas Penebel I untuk mendapat pertolongan medis kemudian langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan dan karena luka yang parah pada tangan kanan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah di Denpasar untuk penanganan medis berupa tindakan operasi bedah dan pemasangan pen luar pada tangan kanan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan No. 370/063/25 Tanggal 07 Mei 2025 oleh dr. I PUTU SUNDRA SINDHU MURTI, S.Ked. menerangkan bahwa pada tanggal 22 April 2025 pukul 14.54 Wita di Instalasi Gawat Darurat RSUD Tabanan telah memeriksa korban a.n. I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA  yang pada korban dilakukan pemeriksaan luka:
  • Pada lengan bawah bagian kanan terdapat luka robek luas ukuran tujuh sentimeter;
  • Pada perut bawah kiri terdapat luka robek ukuran lima belas sentimeter;
  • Pada lutut bagian kanan terdapat luka robek lima sentimeter.

Dengan Kesimpulan pada korban ditemukan luka robek otot lengan kanan, luka robek perut kiri bawah, dan luka robek kaki kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam. Korban di rujuk ke RSUP Prof Ngurah.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA pasca operasi bedah tangan kanan harus menggunakan pen luar dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter untuk menyangga tangan agar tidak bergerak selesai dioperasi, setelah dirawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah di Denpasar kemudian Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA diperbolehkan pulang namun masih harus menjalani rawat jalan dan tetap menggunakan pen luar serta diwajibkan melakukan kontrol seminggu sekali untuk mengetahui perkembangan tangan kanannya sehingga Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari selama kurang lebih 2 (dua) bulan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SUBSIDIAIR:        

--------Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH BAGUS DINATA (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Teras Depan Kamar Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA yang beralamat di Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa yang tinggal di Denpasar saat ada kegiatan upacara keagamaan atau hari raya pulang ke kampung halaman di Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan untuk melakukan persembahyangan kemudian pada tahun 2023 saat Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Banjar Dinas Senganan Kanginan tersebut banyak teman-teman Terdakwa beramai-ramai berkunjung untuk berbincang-bincang hingga malam hari sehingga membuat Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA yang juga tinggal di Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan merasa tidak nyaman kemudian menegur Terdakwa hingga terjadi keributan namun diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 14.00 Wita Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA yang sedang berada di Rumahnya di Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan keluar dari Kamar untuk membuang sampah dan kebetulan bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengambil sepeda motor di Garasi selanjutnya terjadi cekcok lisan dan saling dorong badan antara Terdakwa dengan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, kemudian Terdakwa mengambil pisau lipat bergagang kayu berisi dua bilah pisau merek stainless yang berada di dalam bagasi kecil sepeda motor milik Terdakwa kemudian Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA mendorong Terdakwa sehingga mengakibatkan pisau lipat terjatuh dari genggaman Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ambil kembali pisau lipat tersebut dan Terdakwa membuka pisau lipat dengan tangan kanan Terdakwa kemudian langsung menyerang Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA dengan menyabetkan pisau lipat sebanyak 3 (tiga) kali namun Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA dapat menghindar dengan melangkah mundur kemudian terjatuh di tangga depan teras kamar Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, selanjutnya Terdakwa terus menyerang dengan menyabetkan pisau sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, kemudian Terdakwa menyabetkan pisau sebanyak 1 (satu) kali mengenai lutut kaki kanan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, kemudian Terdakwa menyabetkan pisau sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut kiri bawah Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA, selanjutnya Saksi NI GUSTI AYU KETUT MASTINI melerai Terdakwa dan  Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA kemudian Terdakwa berhenti menyerang dan sambil membawa pisau lipat pergi mengamankan diri ke rumah Saksi I GUSTI PUTU AGUNG SUKAYASA selaku Pecalang Desa Adat Senganan Kanginan, sedangkan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA karena banyak mengeluarkan darah kemudian diantar oleh Saksi I GUSTI NGURAH SUDINA dan Saksi I GEDE SANDIARTA ke Puskemas Penebel I untuk mendapat pertolongan medis kemudian langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan dan karena luka yang parah pada tangan kanan Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah di Denpasar untuk penanganan medis berupa tindakan operasi bedah dan pemasangan pen luar pada tangan kanan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan No. 370/063/25 Tanggal 07 Mei 2025 oleh dr. I PUTU SUNDRA SINDHU MURTI, S.Ked. menerangkan bahwa pada tanggal 22 April 2025 pukul 14.54 Wita di Instalasi Gawat Darurat RSUD Tabanan telah memeriksa korban a.n. I GUSTI NGURAH AGUNG DHARMA SAPUTRA  yang pada korban dilakukan pemeriksaan luka:
  • Pada lengan bawah bagian kanan terdapat luka robek luas ukuran tujuh sentimeter;
  • Pada perut bawah kiri terdapat luka robek ukuran lima belas sentimeter;
  • Pada lutut bagian kanan terdapat luka robek lima sentimeter.

Dengan Kesimpulan pada korban ditemukan luka robek otot lengan kanan, luka robek perut kiri bawah, dan luka robek kaki kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam. Korban di rujuk ke RSUP Prof Ngurah.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya