Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I GEDE WAHYU SUDANA PUTRA
2.NI LUH PUTU HENNY PRADNYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE WAHYU SUDANA PUTRA
2NI LUH PUTU HENNY PRADNYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan / Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini dan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hokum memberikan ijin pengesahan perkawinan terhadap para pemohon yang bernama : Pemohon I I Gede Wahyu Sudana Putra, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Br. Dinas Belulang. Dan Pemohon II bernama Ni Luh Putu Henny Pradnyani , Lahir di Br. Dinas Mengesta, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 03 November 2022 di Br. Dinas Belulang, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan surat keterangan perkawinan nomor: 03/DA.BLL/XI/2022
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk para pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak