| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2023/PN Tab | Koperasi Simpan Pinjam - Apsari Manik | I Gede Ketut Sukanta | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mei 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Tab | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 30 Apr. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 124.300.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi kepada Penggugat, dengan rincian :
4. Meletakan Sita Jaminan terhadap SHM No.00595 seluas 1180 m2 yang terletak di Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan atas nama para pemegang hak yakni I Gede Putu Sukarja lahir tahun 1956 ; I Gede Made Sudiarta lahir tahun 1959 ; I Gede Made Arnyana lahir tahun 1961 ; I Gede Ketut Sukanta lahir tahun 1965 dan I Gede Putu Ariana lahir tahun 1967, dan apabila tidak mencukupi termasuk namun tidak terbatas juga pada harta kekayaan pribadi milik Tergugat hingga Tergugat melunasi kewajiban-kewajibannya terhadap Penggugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
