Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2025/PN Tab | Ni Luh Sri Novia Oksiani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2025/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan tersebut diatas,maka Pemohon memohon agar Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo,berkenan memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi,sebagai berikut: 1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------ 2.Menyatakan hukum/menetapkan,ldentitas Pemohon yang tertera/tercatat pada KTP,Kartu Keluarga (KK)yang tertulis/tercatat dengan nama NI LUH SRI NOVIA OKSIANI besertatahunkelahiran 1989 yang tercatat dalam PASPOR atas nama yakni NILUH SRI NOVIA OKSIANI dengan tahun 1987 adalah orang yang sama yaitu Pemohon danselanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas nama Nl LUH SRI NOVIA OKSIANI dengantahunkelahinra 1989; -- --
3.Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;------------------- =-=- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |