Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Tab LENNY MARTA BARINGBING, S.H 1.I DEWA MADE ALIT PICIANTARA alias BLUDER
2.I DEWA NYM AGUNG PARWANA PUTRA alias MANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4235/N.1.17.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LENNY MARTA BARINGBING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA MADE ALIT PICIANTARA alias BLUDER[Penahanan]
2I DEWA NYM AGUNG PARWANA PUTRA alias MANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--------- Bahwa  Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder bersama-Sama Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang sekira  hari Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Jalan Teratai, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara sebagai berikut :

  •   Bahwa Terdakwa I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder awalnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 bertempat di Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sekira pukul 14.57 wita di hubungi melalui whats  app nomor 081339792459 oleh  Saudara Jon (DPO) memberitahukan telah menyediakan narkotika golongan I  jenis shabu selanjutnya Terdakwa I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder memesan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saudara Jon (DPO).

  •  Bahwa Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder sekira pukul 16.27 wita menghubungi Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang melalui whats  app  nomor 085847578340 untuk mengajak membeli narkotika Golongan I jenis shabu senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan disepakati oleh Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder menyuruh Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang ke rumahnya.

  •  Bahwa Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang tidak berapa lama menghampiri Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder di Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan lalu keduanya berangkat mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna silver tanpa nomor polisi menuju warung di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan guna mengirimkan uang melalui BRI LINK, selanjutnya sampai disana para Terdakwa mengumpulkan uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) dimana masing-masing memberikan  Rp. 150.000,- (ratus lima puluh ribu rupiah) dan transfer atau dikirimkan kepada Saudara Jon (DPO)  menggunakan BRI LINK ke rekening BCA Nomor 2640840059 atas nama HENI lalu bukti bayar dikirimkan kepada Saudara Jon (DPO).

  • Bahwa Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder sekira pukul 17.27 wita dihubungi kembali oleh Saudara JON (DPO) yang mengirimkan lokasi pengambilan narkotika golongan shabu jenis shabu yang dipesannya yaitu di pinggir jalan Teratai, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya shabu di sebelah pohon, tertanam di bawah pembungkus permen terlilit plaster warna merah sesuai Google Maps dan foto , selanjutnya Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder bersama Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang berangkat menuju alamat tersebut dan sesampainya di alamat tersebut ,  Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang menunggu diatas sepeda motor sementara  Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder turun dari sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) buah paket narkotika golongan I jenis shabu dan saat itu Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder berhasil menemukan narkotika golongan I jenis shabu tepat  di sebelah pohon, tertanam di bawah pembungkus permen  dengan plaster warna merah lalu Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder mengambil paket tersebut dengan tangan kanan lalu digenggam  namun sekira pukul 18.30 wita datang saksi I Komang Dwipayana dan Saksi Kadek Adi Suarta yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tabanan yang sedang berpatroli menghampiri Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder dan Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang yang telah mencurigai gelagat para Terdakwa , sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder dan Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang  disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi I Gede Made Putra Adiyatna Wisnawa  dan Saksi I Gusti Komang Adi Cakra Arimbawa.

  • Bahwa hasil penggeledahan telah ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah serta mengamankan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Huawei Nova Y90 warna hitam dengan nomor sim card 087751862127 dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Advan G9  warna biru dengan nomor sim card 087848396602 yang dibelakangnya terselip 1 (satu) buah bukti transfer BRI LINK pembelian shabu sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder selanjutnya penggeledahan dilakukan terhadap Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A12  warna hitam dengan nomor sim card 085847578340 untuk disita dan para Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tabanan untuk diproses hukum.

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah dilakukan penghitungan dan penimbangan pada Kantor Kepolisian Resor Tabanan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto sesuai Berita Acara  tanggal 16 September 2025 yang ditanda tangani oleh penyidik atas nama  Olandina De Jesus, S.H.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan  secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar dan didapatkan butiran kristal bening tersebut  dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.Lab : 1371/ NNF/ 2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi,Amd, SH., M.Si ,  Dewi Yuliana,S.Si ., M.Si dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm  sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Made Swetra ,S.Si.,M.Si dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor 12258/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 12259/2025/NNF dan 12260 /2025/NNF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder dan Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu-shabu.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

--------- Bahwa  Terdakwa I DEWA MADE ALIT PICIANTARA ALIAS BLUDER besama- sama Terdakwa II I DEWA NYM AGUNG PARWANA PUTRA ALIAS MANG sekira hari Selasa tanggal 16 September 2025 pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat Jalan Teratai, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder awalnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 bertempat di Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan sekira pukul 14.57 wita di hubungi melalui whats  app nomor 081339792459 oleh  Saudara Jon (DPO) memberitahukan telah menyediakan narkotika golongan I  jenis shabu selanjutnya Terdakwa I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder memesan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saudara Jon (DPO).

  •  Bahwa Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder sekira pukul 16.27 wita menghubungi Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang melalui whats  app  nomor 085847578340 untuk mengajak membeli narkotika Golongan I jenis shabu senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan disepakati oleh Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder menyuruh Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang ke rumahnya.

  •  Bahwa Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang tidak berapa lama menghampiri Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder di Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan lalu keduanya berangkat mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna silver tanpa nomor polisi menuju warung di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan guna mengirimkan uang melalui BRI LINK, selanjutnya sampai disana para Terdakwa mengumpulkan uang tunai sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) dimana masing-masing memberikan  Rp. 150.000,- (ratus lima puluh ribu rupiah) dan transfer atau dikirimkan kepada Saudara Jon (DPO)  menggunakan BRI LINK ke rekening BCA Nomor 2640840059 atas nama HENI lalu bukti bayar dikirimkan kepada Saudara Jon (DPO).

  • Bahwa Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder sekira pukul 17.27 wita dihubungi kembali oleh Saudara JON (DPO) yang mengirimkan lokasi pengambilan narkotika golongan shabu jenis shabu yang dipesannya yaitu di pinggir jalan Teratai, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya shabu di sebelah pohon, tertanam di bawah pembungkus permen terlilit plaster warna merah sesuai Google Maps dan foto , selanjutnya Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder bersama Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang berangkat menuju alamat tersebut dan sesampainya di alamat tersebut ,  Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang menunggu diatas sepeda motor sementara  Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder turun dari sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) buah paket narkotika golongan I jenis shabu dan saat itu Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder berhasil menemukan narkotika golongan I jenis shabu tepat  di sebelah pohon, tertanam di bawah pembungkus permen  dengan plaster warna merah lalu Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder mengambil paket tersebut dengan tangan kanan lalu digenggam  namun sekira pukul 18.30 wita datang saksi I Komang Dwipayana dan Saksi Kadek Adi Suarta yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tabanan yang sedang berpatroli menghampiri Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder dan Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang yang telah mencurigai gelagat para Terdakwa , sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder dan Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang  disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi I Gede Made Putra Adiyatna Wisnawa  dan Saksi I Gusti Komang Adi Cakra Arimbawa.

  • Bahwa hasil penggeledahan telah ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah serta mengamankan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Huawei Nova Y90 warna hitam dengan nomor sim card 087751862127 dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Advan G9  warna biru dengan nomor sim card 087848396602 yang dibelakangnya terselip 1 (satu) buah bukti transfer BRI LINK pembelian shabu sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder selanjutnya penggeledahan dilakukan terhadap Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A12  warna hitam dengan nomor sim card 085847578340 untuk disita dan para Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tabanan untuk diproses hukum.

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah dilakukan penghitungan dan penimbangan pada Kantor Kepolisian Resor Tabanan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto sesuai Berita Acara  tanggal 16 September 2025 yang ditanda tangani oleh penyidik atas nama  Olandina De Jesus, S.H.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan  secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar dan didapatkan butiran kristal bening tersebut  dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.Lab : 1371/ NNF/ 2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi,Amd, SH., M.Si ,  Dewi Yuliana,S.Si ., M.Si dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm  sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Made Swetra ,S.Si.,M.Si dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor 12258/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 12259/2025/NNF dan 12260 /2025/NNF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa I I Dewa Made Alit Piciantara Alias Bluder dan Terdakwa II I Dewa Nym Agung Parwana Putra Alias Mang tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya