Petitum |
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini. Selanjutnya, memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap ke persidangan dan setelah memeriksa segala sesuatunya. Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama Fiolita Berandhini sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4550/TP/1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Semarang tanggal 4 September 1998, menjadi Fiolita Berandhini-Saichu adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|