Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
SA’IMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1417/N.1.17.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SA’IMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkSA’IMAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa SA’IMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Area Parkir Restoran McDonald’s, Jl. Dr. Ir. Soekarno, Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan, Prov. Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  , melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina / sabu yaitu dengan berat keseluruhan yaitu 122,52 gram brutto atau 119,99 gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal ketika Terdakwa dihubungi oleh NGURAH SUDARMA (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WITA yang pada intinya meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di daerah Pemogan yang mana letak paket-paket tersebut terpisah untuk kemudian diserahkan kepada NGURAH SUDARMA (DPO). Paket pertama Terdakwa ambil di belakang tiang listrik di samping Jalan Pemogan, paket kedua Terdakwa ambil pada pukul 21.00 Wita di samping warung, dan paket ketiga Terdakwa ambil pada pukul 23.00 Wita di Jalan Imam Bonjol tepatnya di belakang tiang telepon. Ketiga paket tersebut Terdakwa ambil sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan oleh NGURAH SUDARMA (DPO). Setelah keseluruhan paket diambil oleh Terdakwa dan disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK 4741 AT, Terdakwa kemudian pergi menuju daerah Kediri, tepatnya menuju Restoran McDonald’s di Jl. Dr. Ir. Soekarno, Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan sesuai dengan yang diperintahkan oleh NGURAH SUDARMA (DPO). Sesampainya di Area Parkir Restoran McDonald’s, Jl. Dr. Ir. Soekarno, Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wita, Terdakwa didatangi oleh saksi I KETUT ARTAWAN, saksi I PUTU FERDY EKSANTARA dan tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali karena dicurigai dari gerak-geriknya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I MADE OKA SEMARAJAYA dan saksi I WAYAN SUDIKAYASA, ditemukan brang bukti yang tersimpan di bawah jok sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK 4741 AT berupa :
  1. 1 (satu) buah kresek plastik warna putih hitam tanpa merk didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah plastik warna emas dengan merk MONDE EGG ROLLS yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 100,72 (seratus koma tujuh dua) gram bruto atau 99,4 (sembilan puluh sembilan koma empat) gram netto (kode A1)
  2. 2 (dua) buah plastik klip warna hitam yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
  • 11,21 (sebelas koma dua satu) gram bruto atau 10,6 (sepuluh koma enam) gram netto (kode A2)
  • 10,59 (sepuluh koma lima sembilan) gram bruto atau 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram netto (kode A3)

Dengan berat keseluruhan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 122,52 (seratus dua puluh dua koma lima dua) gram bruto atau 119,99 (seratus sembilan belas koma sembilan sembilan) gram netto.

  1. 1 (satu) buah HP warna hijau merk OPPO dengan nomor sim card 085939423361.
  2. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan Nopol DK 4741 AT beserta 1 (satu) lembar STNK atas nama NI WAYAN ARIK TRISNAWATI.
  • Bahwa Terdakwa pertama kali berkenalan dengan NGURAH SUDARMA (DPO) pada tahun 2020 ketika Terdakwa menjalani hukuman di Lapas Klungkung dan berada di dalam blok yang sama dengan NGURAH SUDARMA (DPO).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari NGURAH SUDARMA (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali, yakni :
  1. Pertama kali pada tanggal yang yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan November 2023 ketika Terdakwa keluar dari Lapas Klungkung, NGURAH SUDARMA (DPO) mendatangi Terdakwa di rumah kos dan sejak saat itu Terdakwa berkomunikasi. Tiba-tiba NGURAH SUDARMA (DPO) menawarkan Terdakwa unuk membeli paket shabu dari NGURAH SUDARMA (DPO) dan Terdakwa mau membeli sebanyak 0,2 dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk digunakan sendiri.
  2. Kedua, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2023, Terdakwa kembali membeli sebanyak 0,4 dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan mengambilnya di daerah Batubulan.
  3. Ketiga, pada  tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada pertengahan bulan Januari 2024, NGURAH SUDARMA (DPO) kembali menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli paket narkotika jenis shabu, namun Terdakwa menolak dikarenakan tidak memiliki uang. Kemudian NGURAH SUDARMA (DPO) meminta Terdakwa untuk bertemu di daerah Kediri Tabanan. Pada saat bertemu tersebut, Terdakwa diberikan paket shabu 0,2 gram secara gratis dan uang tunai sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Namun, NGURAH SUDARMA (DPO) memberikan kurang lebih 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu siap edar kepada Terdakwa dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengedarkannya di daerah Denpasar tepatnya di perbatasan Dalung dan Gatsu Barat. Karena Terdakwa tidak memiliki uang, sehingga Terdakwa mau melakukan permintaan NGURAH SUDARMA (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) paket tersebut.
  4. Keempat, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024, Terdakwa kembali dihubungi oleh NGURAH SUDARMA (DPO) untuk bertemu di daerah Kediri Tabanan. Pada saat pertemuan tersebut, NGURAH SUDARMA (DPO) kembali memberikan Terdakwa paket narkotika jenis shabu sebanyak 40 (empat) puluh paket yang siap edar dan uang tunai sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Pada saat itu, Terdakwa diminta untuk mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut di daerah Dalung, Gatsu Barat dan Gatsu Tengah.
  5. Kelima, pada tanggal 27 Januari 2024, Terdakwa kembali dihubungi oleh NGURAH SUDARMA (DPO) untuk bertemu di daerah Kediri Tabanan. Sesampainya dilokasi yang ditentukan, Terdakwa kembali diberikan paket narkotika jenis shabu siap edar sebanyak 30 (tiga puluh) paket dan uang sebesar Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA milik Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa diminta oleh NGURAH SUDARMA (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut di daerah Dalung, Gatsu Barat dan Gatsu Tengah.
  6. Keenam, pada tanggal 1 Februari 2024 Terdakwa kembali bertemu dengan NGURAH SUDARMA (DPO) di daerah Kediri Tabanan. Disana Terdakwa diberikan narkotika jenis shabu siap edar sebanyak 20 (dua puluh) paket untuk diedarkan di daerah Dalung, Gatsu Barat dan Gatsu Tengah. Selain itu, Terdakwa juga menerima transfer uang di rekening BCA milik Terdakwa sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari NGURAH SUDARMA (DPO).
  7. Terakhir yakni pada tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WITA yang pada intinya meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di daerah Pemogan yang mana letak paket-paket tersebut terpisah untuk kemudian diserahkan kepada NGURAH SUDARMA (DPO). Paket pertama Terdakwa ambil di belakang tiang listrik di samping Jalan Pemogan, paket kedua Terdakwa ambil pada pukul 21.00 Wita di samping warung, dan paket ketiga Terdakwa ambil pada pukul 23.00 Wita di Jalan Imam Bonjol tepatnya di belakang tiang telepon. Ketiga paket tersebut Terdakwa ambil sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan oleh NGURAH SUDARMA (DPO). Setelah keseluruhan paket diambil oleh Terdakwa dan disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK 4741 AT, Terdakwa kemudian pergi menuju daerah Kediri, tepatnya menuju Restoran McDonald’s di Jl. Dr. Ir. Soekarno, Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan sesuai dengan yang diperintahkan oleh NGURAH SUDARMA (DPO). Namun, belum sempat Terdakwa menerima uang dan menyerahkan paket tersebut kepada NGURAH SUDARMA (DPO), Terdakwa sudah diamankan oleh tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 239/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. yang seluruhnya selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1533/2024/NF s/d 1532/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika.
  2. 1536/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 122,52 (seratus dua puluh dua koma lima dua) gram bruto atau 119,99 (seratus sembilan belas koma sembilan sembilan) gram netto.

 

------------ Perbuatan Tersangka SA’IMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas,  Terdakwa SA’IMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dengan berat keseluruhan yaitu 122,52 gram brutto atau 119,99 gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal ketika Terdakwa dihubungi oleh NGURAH SUDARMA (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WITA yang pada intinya meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di daerah Pemogan yang mana letak paket-paket tersebut terpisah untuk kemudian diserahkan kepada NGURAH SUDARMA (DPO). Paket pertama Terdakwa ambil di belakang tiang listrik di samping Jalan Pemogan, paket kedua Terdakwa ambil pada pukul 21.00 Wita di samping warung, dan paket ketiga Terdakwa ambil pada pukul 23.00 Wita di Jalan Imam Bonjol tepatnya di belakang tiang telepon. Ketiga paket tersebut Terdakwa ambil sesuai dengan titik lokasi yang dikirimkan oleh NGURAH SUDARMA (DPO). Setelah keseluruhan paket diambil oleh Terdakwa dan disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK 4741 AT, Terdakwa kemudian pergi menuju daerah Kediri, tepatnya menuju Restoran McDonald’s di Jl. Dr. Ir. Soekarno, Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan sesuai dengan yang diperintahkan oleh NGURAH SUDARMA (DPO). Sesampainya di Area Parkir Restoran McDonald’s, Jl. Dr. Ir. Soekarno, Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wita, Terdakwa didatangi oleh saksi I KETUT ARTAWAN, saksi I PUTU FERDY EKSANTARA dan tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali karena dicurigai dari gerak-geriknya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I MADE OKA SEMARAJAYA dan saksi I WAYAN SUDIKAYASA, ditemukan brang bukti yang tersimpan di bawah jok sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK 4741 AT berupa :
  1. 1 (satu) buah kresek plastik warna putih hitam tanpa merk didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah plastik warna emas dengan merk MONDE EGG ROLLS yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 100,72 (seratus koma tujuh dua) gram bruto atau 99,4 (sembilan puluh sembilan koma empat) gram netto (kode A1)
  2. 2 (dua) buah plastik klip warna hitam yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
  • 11,21 (sebelas koma dua satu) gram bruto atau 10,6 (sepuluh koma enam) gram netto (kode A2)
  • 10,59 (sepuluh koma lima sembilan) gram bruto atau 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram netto (kode A3)

Dengan berat keseluruhan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 122,52 (seratus dua puluh dua koma lima dua) gram bruto atau 119,99 (seratus sembilan belas koma sembilan sembilan) gram netto.

  1. 1 (satu) buah HP warna hijau merk OPPO dengan nomor sim card 085939423361.
  2. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan Nopol DK 4741 AT beserta 1 (satu) lembar STNK atas nama NI WAYAN ARIK TRISNAWATI.
  • Bahwa Terdakwa pertama kali berkenalan dengan NGURAH SUDARMA (DPO) pada tahun 2020 ketika Terdakwa menjalani hukuman di Lapas Klungkung dan berada di dalam blok yang sama dengan NGURAH SUDARMA (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 239/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. yang seluruhnya selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1533/2024/NF s/d 1532/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika.
  2. 1536/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat 122,52 (seratus dua puluh dua koma lima dua) gram bruto atau 119,99 (seratus sembilan belas koma sembilan sembilan) gram netto.
  • Perbuatan Tersangka SA’IMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya