Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Tab Luh Putu Anita Sari Mahayuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Luh Putu Anita Sari Mahayuni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, maka permohonan ini Pemohon ajukan kehadapan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q Hakim yang memeriksa permohonan ini dengan harapan setelah Bapak/Ibu Hakim  memeriksanya berkenan kiranya I memberikan PENETAPAN yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melalukan perubahan terhadap

 

nama anak Pemohon yang bernama I KADEK DWI ADITYA PRAMANA, dalam kutipan akta kelahiran anak Pemohon sebagaimana kutipan akta kelahiran Nomor : 5102-LU-06012022-0006  tertanggal 07 Januari 2022 dirubah menjadi I KADEK BAGUS ARTA JAYA ;

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada kantor dinas pencatatan sipil kabupaten Tabanan selambat – lambatnya 30 ( tiga ) puluh hari sejak penetapan hari ini diterima oleh Pemohon agar pejabat pencatatan sipil pada kantor dinas pencatatan sipil kabupaten Tabanan dapat mencatatkan adanya perubahan nama anak Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran nomor Nomor : 5102-LU-06012022-0006  tertanggal 07 Januari 2022 dari semula yang tertulis I KADEK DWI ADITYA PRAMANA dirubah menjadi I KADEK BAGUS ARTA JAYA ;
  2. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini pada para pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak