Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.G/2024/PN Tab Ida Ayu Suryawati Ida Bagus Putu Astina, SH.,MH.,MBA.,CLA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 382/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Ayu Suryawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Astra Putra SurbaktiIda Ayu Suryawati
Tergugat
NoNama
1Ida Bagus Putu Astina, SH.,MH.,MBA.,CLA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA dengan anak Ida Ayu Ghauri Queena Astina, apabila tidak dilakukan dan/atau tidak dapat dibantah maka menyatakan pada putusan akhir bahwa Ida Ayu Ghauri Queena Astina adalah anak kandung / anak biologis dari Tergugat Ida Bagus Putu Astina, SH.,MH.,MBA.,CLA. dan Pengguat Ida Ayu Suryawati ;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat berupa biaya kebutuhan Ida Ayu Ghauri Queena Astina sejak lahir hingga gugatan ini diajukan sebagai berikut :

 

Kebutuhan Ida Ayu Ghauri Queena Astina =

= (Biaya per bulan) x (jumlah bulan sampai dengan gugatan diajukan)  

= Rp. 30.000.000,- x 55 bulan (4 tahun 7 bulan)

= Rp. 1.650.000.000,-

   (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dan anak Ida Ayu Ghauri Queena Astina ;

 

  1. Menyatakan bahwa Ida Ayu Ghauri Queena Astina adalah anak kandung

 

/ anak biologis dari Tergugat Ida Bagus Putu Astina, SH.,MH.,MBA.,CLA. dan Penggugat Ida Ayu Suryawati ;

 

  1. Memerintahkan Penggugat untuk mendaftarkan pengakuan anak ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, untuk dapat diterbitkan Akta Pengakuan Anak dan dibuatkan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak No. 5171-LT-14102024-0009 dan buku besar register kelahiran anak yang disediakan untuk itu ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiel dan Immateriel kepada Penggugat sebagai beriku :

 

  1. Kerugian Materiel

 

Kebutuhan Ida Ayu Ghauri Queena Astina sejak lahir hingga gugatan diajukan :

= (Biaya per bulan) x (jumlah bulan sampai dengan gugatan   

   diajukan)  

= Rp. 30.000.000,- x 55 bulan (4 tahun 7 bulan)

= Rp. 1.650.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh  Juta  

   Rupiah)

 

  1. Kerugian Immateriel

 

Berupa keresahan bathin dan guncangan psikis yang dirasakan Ida Ayu Ghauri Queena Astina dan Penggugat akibat tekanan status sosial dari internal keluarga dan lingkungan masyarakat sejak Tergugat sebagai ayah biologis Ida Ayu Ghauri Queena Astina yang merupakan anak biologis dari Tergugat tidak lagi melakukan tugas dan tanggung jawabnya maupun memberikan kasih sayang lahir dan batin sebagai seorang ayah biologis dari Ida Ayu Ghauri Queena Astina hingga kelak suatu saat nanti Ida Ayu Ghauri Queena Astina melangsungkan pernikahannya. Hilangnya harga diri Penggugat, kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan lahir dan

batin atas penolakan terhadap anak Penggugat yang merupakan anak biologis Tergugat, janji-janji manis, penantian dalam ketidakpastian, dan fitnah keji atas perbuatan Tergugat yang menuduh Penggugat telah menikah dengan benda “keris”, hal mana semua perbuatan Tergugat ini tidak ternilai harganya dengan uang, namun patut dan wajar jika Penggugat meminta ganti kerugian immateriel kepada Tergugat atas perbuatan kejinya yaitu sebesar : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ;

 

                  TOTAL :

 

     Kerugian Materiel + Kerugian Immateriel

     = Rp. 1.650.000.000,- + Rp. 10.000.000.000,-

     = Rp. 11.650.000.000,-

     (Sebelas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat sebagai ayah biologis untuk memenuhi segala kebutuhan anak Ida Ayu Ghauri Queena Astina hingga berusia 21 tahun sebagai berikut :

 

 

  1. Biaya Kebutuhan Bulanan

 

= (Biaya per bulan) x (Jumlah bulan sejak gugatan diajukan   

   Oktober 2024 sampai dengan berusia 21 tahun pada tanggal 16  

   Maret 2041)

= Rp. 30.000.000,- x 209 bulan (17 tahun 5 bulan)

= Rp. 6.270.000.000,- (Enam Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta  

   Rupiah)

 

  1.     Biaya Pendidikan, Pengobatan, dan Asuransi Ida Ayu Ghauri  

Queena Astina hingga berusia 21 tahun :

 

= Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah)

 

           TOTAL :

 

           Kebutuhan Bulanan + Biaya Pendidikan, Pengobatan, dan Asuransi sampai berusia 21 (Dua Puluh Satu) Tahun ;

           = Rp. 6.270.000.000,- + Rp. 2.000.000.000,-

           = Rp. 8.270.000.000,-

           (Delapan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat terlambat melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewizde) ;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi

ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;

 

  1.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari  

perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak