Petitum |
Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan dalam huruf A dan B di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa gugatan PENGGUGAT dan menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan gugatan a quo agar dapat memberikan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Hak Kepemilikan melalui sewa tersebut dianggap sah dan mengikat atas kesepakatan para pihak;
- Menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Penggugat adalah penyewa yang sah atas sebidang tanah dan bangunan Villa Mauri , SHM No. 2823, Surat Ukur tanggal 31-08-2000, Nomor : 250/2000, Luas 1450 m2, Terletak di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Tercatat atas nama Ni Nyoman Karyanti yang dibebankan hak tanggungan pribadi peringkat pertama atas nama Krystyna Mauritzsson sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan dalam bentuk apa pun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap Minggu ketika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melaksanakan isi putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara ini.
|