Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
469/Pdt.G/2024/PN Tab MING ELITA DARWIN SONY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 469/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MING ELITA DARWIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Made Widiastanti, S.H.MING ELITA DARWIN
Tergugat
NoNama
1SONY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NI NYOMAN KARYANTI
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
3KRYSTINA MAURITZSSON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan dalam huruf A dan B  di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa gugatan PENGGUGAT dan menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan gugatan a quo agar dapat memberikan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Hak Kepemilikan melalui sewa tersebut dianggap sah dan mengikat atas kesepakatan para pihak;
  3. Menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Penggugat adalah penyewa yang sah atas  sebidang tanah dan bangunan Villa Mauri , SHM No. 2823, Surat Ukur tanggal 31-08-2000, Nomor : 250/2000, Luas 1450 m2, Terletak di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Tercatat atas nama Ni Nyoman Karyanti yang dibebankan hak tanggungan pribadi peringkat pertama atas nama Krystyna Mauritzsson sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan dalam bentuk apa pun;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap Minggu ketika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat melaksanakan isi putusan perkara  a quo;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak