Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
DIANA SESILIA NGONGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2581/N.1.17.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANA SESILIA NGONGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

---------- Bahwa Terdakwa DIANA SESILIA NGONGO pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di  Rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI yang beralamat di Perum Tarumas Residence D7, Br. Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wita Terdakwa DIANA SESILIA NGONGO yang bertempat tinggal bersama dengan Saksi LORENSIUS JAHA LOLI (Suami Terdakwa) di Sebuah Proyek Perumahan yang berlokasi di Perum Laing Asri Br. Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki dengan maksud untuk mencari pekerjaan dan Terdakwa melihat salah satu rumah yang beralamat di Perum Tarumas Residence D7, Br. Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang merupakan Rumah dari Saksi KOMANG LITA PURWANTI, selanjutnya Terdakwa yang melihat pintu gerbang rumah yang terkunci dengan situasi di Rumah tersebut sepi langsung memanjat pagar rumah dan masuk ke dalam rumah melalui salah satu jendela kamar yang sedikit terbuka/tidak terkunci dengan cara membuka dan memanjat jendela kamar tersebut. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI, kemudian Terdakwa membuka seluruh lemari yang ada di kamar tersebut namun Terdakwa tidak menemukan barang berharga, selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar lainnya dan Terdakwa melihat dan membuka lemari dengan 2 (dua) pintu yang salah satu bagian pintunya terdapat kaca kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung emas rantai yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai. Selanjutnya Terdakwa membuka laci rak/tempat Televisi, kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil barang yang ada di dalam laci berupa:
  • 1 (satu) buah kalung emas tali dengan liontin berbentuk hati;
  • 1 (satu) pasang anting-anting emas berbentuk bunga;
  • 1(satu) pasang anting-anting emas dengan mata berwarna ungu;
  • 1 (satu) pasang anting-anting emas berisi liontin dengan mata warna putih;
  • 1 (satu) buah cincin emas;

yang barang-barang tersebut Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI melalui jendela tempat awal Terdakwa masuk dan memanjat keluar pagar rumah tersebut. Setelah Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI, kemudian Terdakwa membuka Market Place di Aplikasi Facebook dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa dengan merk Vivo Tipe 1820, warna hitam biru dengan nomor IMEI1: 868905046237534 IMEI2: 868905046237526, dengan kartu SIM nomor 081337661431. Setelah itu dari Market Place di Aplikasi Facebook Terdakwa menemukan seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya sebagai jual-beli emas dengan nomor Handphone 081353828139 (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dan Terdakwa kemudian bertemu dengan orang tersebut bermaksud untuk menjual barang-barang yang Terdakwa telah ambil di rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI, namun setelah dicek dari barang-barang tersebut hanya 1 (satu) buah cincin yang berbahan emas dengan berat sekitar 1,8 (satu koma delapan) gram dan hanya dihargai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa hanya menjual 1 (satu) buah cincin emas dan telah menerima uang dari hasil penjualan 1 (satu) buah cincin emas sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa dengan membawa barang-barang yang tidak laku terjual dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wita ketika Saksi KOMANG LITA PURWANTI hendak memakai perhiasan untuk menghadiri perpisahan sekolah anaknya, Saksi KOMANG LITA PURWANTI baru menyadari perhiasannya hilang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 20.00 Wita Saksi I WAYAN PASEK OKA DARMADI (suami Saksi KOMANG LITA PURWANTI) mendapat informasi bahwa Terdakwa telah diamankan oleh Saksi IDA BAGUS DWIPAYANA PRASETYA, SE (Pecalang/Petugas keamanan lingkungan Adat di Bali) dan anggota Pecalang lainnya di Perum Laing Asri Br. Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali berikut dengan barang-barang yang Terdakwa ambil di Rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI beserta uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada dalam penguasaan Terdakwa, setelah itu Terdakwa diamankan oleh Saksi A.A. NGURAH UNTUNG PRAMANA, S.H. (Polisi pada Polres Tabanan).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DIANA SESILIA NGONGO yang telah mengambil 1 (satu) buah kalung emas rantai,1 (satu) buah kalung emas tali dengan liontin berbentuk hati, 1 (satu) pasang anting-anting emas berbentuk bunga, 1(satu) pasang anting-anting emas dengan mata berwarna ungu, 1 (satu) pasang anting-anting emas berisi liontin dengan mata warna putih, 1 (satu) buah cincin emas telah mengakibatkan kerugian materiil Saksi KOMANG LITA PURWANTI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa DIANA SESILIA NGONGO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:        

---------- Bahwa Terdakwa DIANA SESILIA NGONGO pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di  Rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI yang beralamat di Perum Tarumas Residence D7, Br. Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wita Terdakwa DIANA SESILIA NGONGO yang bertempat tinggal bersama dengan Saksi LORENSIUS JAHA LOLI (Suami Terdakwa) di Sebuah Proyek Perumahan yang berlokasi di Perum Laing Asri Br. Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki dengan maksud untuk mencari pekerjaan dan Terdakwa melihat salah satu rumah yang beralamat di Perum Tarumas Residence D7, Br. Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang merupakan Rumah dari Saksi KOMANG LITA PURWANTI, selanjutnya Terdakwa yang melihat pintu gerbang rumah yang terkunci dengan situasi di Rumah tersebut sepi langsung memanjat pagar rumah dan masuk ke dalam rumah melalui salah satu jendela kamar yang sedikit terbuka/tidak terkunci dengan cara membuka dan memanjat jendela kamar tersebut. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI, kemudian Terdakwa membuka seluruh lemari yang ada di kamar tersebut namun Terdakwa tidak menemukan barang berharga, selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar lainnya dan Terdakwa melihat dan membuka lemari dengan 2 (dua) pintu yang salah satu bagian pintunya terdapat kaca kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung emas rantai yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai. Selanjutnya Terdakwa membuka laci rak/tempat Televisi, kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil barang yang ada di dalam laci berupa:
  • 1 (satu) buah kalung emas tali dengan liontin berbentuk hati;
  • 1 (satu) pasang anting-anting emas berbentuk bunga;
  • 1(satu) pasang anting-anting emas dengan mata berwarna ungu;
  • 1 (satu) pasang anting-anting emas berisi liontin dengan mata warna putih;
  • 1 (satu) buah cincin emas;

yang barang-barang tersebut Terdakwa simpan di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI melalui jendela tempat awal Terdakwa masuk dan memanjat keluar pagar rumah tersebut. Setelah Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI, kemudian Terdakwa membuka Market Place di Aplikasi Facebook dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa dengan merk Vivo Tipe 1820, warna hitam biru dengan nomor IMEI1: 868905046237534 IMEI2: 868905046237526, dengan kartu SIM nomor 081337661431. Setelah itu dari Market Place di Aplikasi Facebook Terdakwa menemukan seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya sebagai jual-beli emas dengan nomor Handphone 081353828139 (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dan Terdakwa kemudian bertemu dengan orang tersebut bermaksud untuk menjual barang-barang yang Terdakwa telah ambil di rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI, namun setelah dicek dari barang-barang tersebut hanya 1 (satu) buah cincin yang berbahan emas dengan berat sekitar 1,8 (satu koma delapan) gram dan hanya dihargai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa hanya menjual 1 (satu) buah cincin emas dan telah menerima uang dari hasil penjualan 1 (satu) buah cincin emas sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kembali ke tempat tinggal Terdakwa dengan membawa barang-barang yang tidak laku terjual dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 09.00 Wita ketika Saksi KOMANG LITA PURWANTI hendak memakai perhiasan untuk menghadiri perpisahan sekolah anaknya, Saksi KOMANG LITA PURWANTI baru menyadari perhiasannya hilang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 20.00 Wita Saksi I WAYAN PASEK OKA DARMADI (suami Saksi KOMANG LITA PURWANTI) mendapat informasi bahwa Terdakwa telah diamankan oleh Saksi IDA BAGUS DWIPAYANA PRASETYA, SE (Pecalang/Petugas keamanan lingkungan Adat di Bali) dan anggota Pecalang lainnya di Perum Laing Asri Br. Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali berikut dengan barang-barang yang Terdakwa ambil di Rumah Saksi KOMANG LITA PURWANTI beserta uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ada dalam penguasaan Terdakwa, setelah itu Terdakwa diamankan oleh Saksi A.A. NGURAH UNTUNG PRAMANA, S.H (Polisi pada Polres Tabanan).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DIANA SESILIA NGONGO yang telah mengambil 1 (satu) buah kalung emas rantai,1 (satu) buah kalung emas tali dengan liontin berbentuk hati, 1 (satu) pasang anting-anting emas berbentuk bunga, 1(satu) pasang anting-anting emas dengan mata berwarna ungu, 1 (satu) pasang anting-anting emas berisi liontin dengan mata warna putih, 1 (satu) buah cincin emas telah mengakibatkan kerugian materiil Saksi KOMANG LITA PURWANTI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa DIANA SESILIA NGONGO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya