Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I MADE UTAMA PUTRA
2.NI MADE WILLI WIDIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE UTAMA PUTRA
2NI MADE WILLI WIDIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:

 

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama I Putu Dhipta Prastika Putra sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 27 September 2022, Nomor:5102-LT-23092022-0024 menjadi I Putu Yasa Prastika Witama adalah sah menurut hukum;

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;

4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak