Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
74/Pdt.P/2025/PN Tab | 1.I MADE UTAMA PUTRA 2.NI MADE WILLI WIDIANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2025/PN Tab | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama I Putu Dhipta Prastika Putra sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 27 September 2022, Nomor:5102-LT-23092022-0024 menjadi I Putu Yasa Prastika Witama adalah sah menurut hukum; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu; 4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |