Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya, Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yakni pada tanggal Dua puluh tiga November tahun Seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan, Nomor : 1599/WNI/2012 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|