Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Tab LENNY MARTA BARINGBING, S.H I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-475/N.1.17.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LENNY MARTA BARINGBING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa  Terdakwa I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI sekira pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan  Warung Makan Toyo Arum, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira jam 16.30 wita sedang berada di rumahnya  di Jalan Lembu Sura Denpasar, Banjar Lingkungan Pemalukan, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar menghubungi Saudara MARTIN (DPO) untuk  memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Saudara MARTIN (DPO) selanjutnya setelah dilakukan pembayaran maka Saudara MARTIN (DPO) mengirimkan gambar atau foto beserta lokasi paket narkotika jenis shabu diletakkan  yang berada di Depan Toko Kopi Jalan Bulu Indah Kota Denpasar dimana posisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah tertindih batu dan dibungkus plaster warna silver.
  • Pada sekira  pukul  17.00  wita  Terdakwa  pergi untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut sesuai alamat yang dikirim Saudara MARTIN (DPO),  lalu saat tiba di alamat tersebut Terdakwa  melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu  sesuai gambar atau foto yang dikirim Saudara MARTIN (DPO) selanjutnya Terdakwa mengambil paket tersebut  dan di simpan dalam celana lalu pulang ke rumah.
  • Pada sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa pergi dengan membawa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa pecah  untuk diserahkan kepada masing-masing pembeli dengan cara menempel (meletakkan) pada lokasi yang telah ditentukan yaitu pertama untuk saudara KIKI (DPO)  dan Saudara SINTIA (DPO)  yaitu diletakkan pada seputaran daerah Darmasaba, Terdakwa menaruh masing-masing 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu difoto selanjutnya foto tersebut dikirimkan kepada Saudara KIKI (DPO) dan Saudara SINTIA (DPO)  agar diambil sendiri. Kedua , untuk saudara WINDA (DPO)  berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang awalnya dipecah menjadi  2 (dua) paket lalu digabungkan menjadi 1 (satu) paket dan dimasukkan kedalam  bungkus permen  MENTOS kemudian di simpan dalam saku depan  sebelah kiri pada  celana pendek jeans yang digunakan Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Kabupaten Tabanan untuk menempel paket tersebut.
  • Pada sekira pukul 21.45 Wita Terdakwa sampai di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan  Warung Makan Toyo Arum, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan hendak menaruh atau menempel 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu  tiba-tiba datang saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dan Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA mendekati Terdakwa sehingga membuat Terdakwa panik lalu melempar 1 (satu) buah handphonenya ke dalam selokan , selanjutnya saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dan Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA yang merupakan Tim OPSNAL Res Narkoba Polres Tabanan mengamankan Terdakwa untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum yaitu  WENDI AGUS SETIAWAN dan Saksi PANDI , dimana ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu  didalam pembungkus permen  MENTOS pada saku depan  sebelah kiri  celana pendek jeans warna biru  merek  LEE  COOPER yang digunakan Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik Pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.Lab : 1586/ NNF/ 2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si  dan  apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,S.I.K dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 11983/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam  Narkotika  Golongan I Nomor Urut  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti  tanggal 04 November 2024  pada Kepolisian Resor Tabanan dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto, ditanda tangani oleh penyidik Olanda De Jesus,SH.
  • Bahwa Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika jenis shabu kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / paket shabu per kegiatan dan keuntungan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak   memiliki   ijin   menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa  Terdakwa I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI sekira pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan  Warung Makan Toyo Arum, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I KADEK ODI FAJAR INDRAWAN alias ODI pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira jam 16.30 wita sedang berada di rumahnya  di Jalan Lembu Sura Denpasar, Banjar Lingkungan Pemalukan, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar menghubungi Saudara MARTIN (DPO)  untuk  memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Saudara MARTIN (DPO) selanjutnya setelah dilakukan pembayaran maka Saudara MARTIN (DPO) mengirimkan gambar atau foto beserta lokasi paket narkotika jenis shabu diletakkan  yang berada di Depan Toko Kopi Jalan Bulu Indah Kota Denpasar dimana posisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah tertindih batu dan dibungkus plaster warna silver.
  • Pada sekira  pukul  17.00  wita  Terdakwa  pergi untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut sesuai alamat yang dikirim Saudara MARTIN (DPO),  lalu saat tiba di alamat tersebut Terdakwa  melihat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu  sesuai gambar atau foto yang dikirim Saudara MARTIN (DPO) selanjutnya Terdakwa mengambil paket tersebut  dan di simpan dalam celana lalu pulang ke rumah.
  • Pada sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa pergi dengan membawa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang sudah Terdakwa pecah  untuk diserahkan kepada masing-masing pembeli dengan cara menempel (meletakkan) pada lokasi yang telah ditentukan yaitu pertama untuk saudara KIKI (DPO)  dan Saudara SINTIA (DPO)  yaitu diletakkan pada seputaran daerah Darmasaba, Terdakwa menaruh masing-masing 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu difoto selanjutnya foto tersebut dikirimkan kepada Saudara KIKI (DPO) dan Saudara SINTIA (DPO)  agar diambil sendiri. Kedua , untuk saudara WINDA (DPO)  berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang awalnya dipecah menjadi  2 (dua) paket lalu digabungkan menjadi 1 (satu) paket dan dimasukkan kedalam  bungkus permen  MENTOS kemudian di simpan dalam saku depan  sebelah kiri pada  celana pendek jeans yang digunakan Terdakwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Kabupaten Tabanan untuk menempel paket tersebut.
  • Pada sekira pukul 21.45 Wita Terdakwa sampai di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan  Warung Makan Toyo Arum, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan hendak menaruh atau menempel 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu  tiba-tiba datang saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dan Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA mendekati Terdakwa sehingga membuat Terdakwa panik lalu melempar 1 (satu) buah handphonenya ke dalam selokan , selanjutnya saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA dan Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA yang merupakan Tim OPSNAL Res Narkoba Polres Tabanan mengamankan Terdakwa untuk melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum yaitu  WENDI AGUS SETIAWAN dan Saksi PANDI , dimana ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu  didalam pembungkus permen  MENTOS pada saku depan  sebelah kiri  celana pendek jeans warna biru  merek  LEE  COOPER yang digunakan Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik Pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No.Lab : 1586/ NNF/ 2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si  dan  apt Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I Nyoman Sukena,S.I.K dalam kesimpulannya bahwa barang bukti Nomor : 11983/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam  Narkotika  Golongan I Nomor Urut  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti  tanggal 04 November 2024  pada Kepolisian Resor Tabanan dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto, ditanda tangani oleh penyidik Olanda De Jesus,SH.
  • Bahwa Terdakwa tidak   memiliki   ijin   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya