Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Gede Arya
2.Ni Luh Susanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Arya
2Ni Luh Susanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I KETUT RITAWAN, SHI Gede Arya
2I KETUT RITAWAN, SHNi Luh Susanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Made Arya Novita Sari, jenis kelamin perempuan, lahir di Taman Tanda pada tanggal 18 Nopember 2007, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Kadek Januarta Antara lahir di Denpasar 18 Januari 2006;
  3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak