Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Tab PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Tabanan. 1.I Ketut Suryawan
2.Ni wayan Sutini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang Tabanan.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Ketut Suryawan
2Ni wayan Sutini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum

Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagaiberikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya(Pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp125.000.000,(seratus dua puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 22.561.885  (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.ApabilaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditTergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :Sertifikat Hak Milik No 954/ Ds Jegu Luas 740 M2 atas nama Ni Wayan Sutini

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak