Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Made Pande Adi Mas Rangga Setiawan
2.Lp. Nia Adhelia Puspitha
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Pande Adi Mas Rangga Setiawan
2Lp. Nia Adhelia Puspitha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq.Hakim pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon I Made Pande Adi Mas Rangga Setiawan dengan Lp. Nia Adhelia Puspitha yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2020.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan.
  4. Menetapkan Biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak