Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I WAYAN ARTA
2.NI MADE MULIARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN ARTA
2NI MADE MULIARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim  yang ditunjuk  untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan  yang amarnya berbunyi  sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya ;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi  kawin di bawah umur terhadap anak para Pemohon yang bernama I KADEK SUARDIKA dengan NI LUH CINTA TRIANA ASMIRANDA,
  3. Memerintahkan kapada Para Pemohon untuk melaporkan  Penetapan tersebut  kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan Kutipan  Akta Perkawinan untuk Anak Para Pemohon ;
  4. Membebankan kepada Para pemohon  untuk membayar segala biaya  yang timbul  dalam permohonan  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak