Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa I GEDE EKA ARSANA Alias BOTAK pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gunung Agung nomor 104 Tabanan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. 1 berupa shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto di dalam plastik pipet berwarna bening dengan strip merah muda terlilit plaster warna merah. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari proses penangkapan terhadap Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR (berkas terpisah) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pada pukul 20.30 WITA yang bertempat di di pinggir Jalan Banjar Kebayan, tepatnya didepan Pura Dalem Mundeh, di Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dimana Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR mengakui telah membeli narkotika jenis Shabu dari Terdakwa dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto seharga Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pembelian narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR dilakukan dengan terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui pesan aplikasi whatsapp ke nomor telepon 082340663274 milik Terdakwa dengan menggunakan nomor telepon 087754609569 milik Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA bertempat di rumah Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR di Banjar Celagi, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dalam percakapan pesan whatsapp tersebut Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR meminta tolong kepada Terdakwa yang pada intinya meminta tolong untuk dicarikan narkotika jenis Shabu dengan harga Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi orang yang bernama Gusary (DPO) melalui pesan aplikasi whatsapp ke nomor telepon 085133864833 milik Gusary (DPO) dengan nomor telepon 082340663274 milik Terdakwa, yang pada intinya ingin membeli Shabu dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Gusary (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke nomor rekening An. Ni Made Devi Ratna Wahyu. Selanjutnya oleh Terdakwa nomor rekening tersebut diteruskan kepada Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR dan mengatakan kepada Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR untuk mentransfer uang pembelian narkotika ke rekening tersebut. Selanjutnya oleh Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR ditransferkan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana dan setelah mentransfer uang tersebut Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR kembali menghubungi Terdakwa untuk memberitahu bahwa uang pembelian narkotika jenis Shabu tersebut telah ditransfer dengan menyertakan bukti transfer dan dilebihkan sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa karena telah mencarikan narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi Gusary (DPO) untuk mengirimkan bukti transfer yang telah diberikan oleh Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR. Setelah itu Gusary (DPO) mengirimkan foto alamat Shabu dan Google Maps alamat shabu berada yaitu di pinggir Jalan Banjar Kebayan, didepan Pura Dalem Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tepatnya shabu di dalam pipet plastik warna bening strip hijau dalam keadaan tertanam di depan Pura Dalem Mundeh. Dan pada sekira pukul 18.50 WITA Terdakwa mengirimkan foto alamat shabu dan google maps alamat shabu tersebut kepada I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR.
- Bahwa setelah itu pada sekira pukul 22.00 WITA bertempat di tempat kerja Terdakwa di Bar n Resto di Jalan Pantai Brawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Terdakwa kembali menghubungi Gusary (DPO) untuk membeli narkotika jenis Shabu sebesar Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan Terdakwa gunakan untuk dirinya sendiri. Kemudian Gusary (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke nomor rekening yang Terdakwa telah lupa dan pada sekira pukul 22.15 WITA Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui BRI Link di Canggu dan kekurangan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu) Terdakwa bayarkan atas upah mencarikan narkotika jenis Shabu dari Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR. Setelah itu Gusary (DPO) mengirimkan foto lokasi dan google maps alamat Shabu berada yaitu di pinggir Jalan Pangkung Tibah, Kediri, Tabanan tepatnya di depan pohon bunga kertas (bougenville), shabu di dalam pipet plastik warna bening setrip merah muda terlilit plaster warna merah dalam keadaan tertanam. Setelah itu Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksudkan oleh Gusary (DPO) untuk mengambil shabu tersebut. Sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa mencaricari alamat shabu yang telah dikirimkan oleh Gusary (DPO) menyesuaikan dengan foto alamat yang dikirimkan kepadanya dan di sana Terdakwa melihat pipet plastik berwarna bening dengan strip merah yang di dalamnya berisikan Shabu dan kemudian Terdakwa ambil menggunakan tangan kiri serta menghapus chat Terdakwa dengan Gusary (DPO).
- Bahwa setelah itu Terdakwa pulang ke rumah yang berada di di Jalan Gunung Agung nomor 104 Tabanan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa berencana menggunakan Shabu tersebut di kamar mandi dan sebelum Terdakwa ke kamar mandi terlebih dahulu Terdakwa mengambil pipa kaca yang terbungkus oleh tisu warna putih di dalam pembungkus rokok merk Velar yang disimpan pada pot kosong depan kamar mandi. Kemudian sekira pukul 23.30 WITA Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan Saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan Polisi dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan memanggil nama Terdakwa, sehingga paket yang berisikan Shabu serta pembungkus rokok merk Velar yang berisikan pipa kaca yang terbungkus tisu warna putih tersebut Terdakwa buang dan paket shabu tersebut jatuh di atas ember di depan dapur rumah terdakwa dan pembungkus rokok merk Velar yang berisikan pipa kaca yang terbungkus tisu warna putih jatuh di meja di depan dapur rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan Saksi KADEK ADI SUARTA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi PANDE MADE YULIANA dan Saksi I PUTU KARIYANA dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening berisikan shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening setrip merah muda terlilit plaster warna merah, di depan dapur tepatnya di atas meja ditemukan menemukan 1 (satu) buah pipa kaca terbungkus tisu warna putih di dalam pembungkus rokok merk VELAR, dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y17S warna biru hitam dengan nomor sim card 082340663274.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 24 April 2025, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet plastik warna bening setrip merah muda terlilit plaster warna merah seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Kamis tanggal 24 April 2025, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening berisikan shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening setrip merah muda terlilit plaster warna merah disisihkan dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 628/NNF/2025 tanggal 26 April 2025 ditemukan bahwa barang bukti dengan kode 6097/2025/NNF berupa kristal bening dengan berat netto 0,02 gram benar mengandung Metamfetamina narkotika Gol. 1 jenis shabu benar positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa I GEDE EKA ARSANA Alias BOTAK pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Gunung Agung nomor 104 Tabanan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 berupa shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto di dalam plastik pipet berwarna bening dengan strip merah muda terlilit plaster warna merah. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari proses penangkapan terhadap Saksi I GEDE ARTA WIRYA alias DOLAR (berkas terpisah) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pada pukul 20.30 WITA yang bertempat di di pinggir Jalan Banjar Kebayan, tepatnya didepan Pura Dalem Mundeh, di Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan lalu dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di di Jalan Gunung Agung nomor 104 Tabanan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Jalan Gunung Agung nomor 104 Tabanan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, tepatnya di atas ember, ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening setrip merah muda terlilit plaster warna merah. Sedangkan di depan dapur rumah Terdakwa tepatnya diatas meja, ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca terbungkus tisu warna putih di dalam pembungkus rokok merk VELAR dan di genggaman tangan kiri Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y17S warna biru hitam dengan nomor sim card 082340663274.
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu berasal dari seseorang yang bernama Gusary (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi Gusary (DPO) melalui pesan whatsapp dan setelah itu Gusary (DPO) mengirimkan foto lokasi dan google maps alamat Shabu yang berada di pinggir Jalan Pangkung Tibah, Kediri, Tabanan tepatnya di depan pohon bunga kertas (bougenville), yaitu shabu di dalam pipet plastik warna bening setrip merah muda terlilit plaster warna merah dalam keadaan tertanam. Setelah itu Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksudkan oleh Gusary (DPO) untuk mengambil shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 24 April 2025, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam pipet plastik warna bening setrip merah muda terlilit plaster warna merah seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Kamis tanggal 24 April 2025, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening berisikan shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto di dalam pipet plastik warna bening setrip merah muda terlilit plaster warna merah disisihkan dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto guna pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 628/NNF/2025 tanggal 26 April 2025 ditemukan bahwa barang bukti dengan kode 6097/2025/NNF berupa kristal bening dengan berat netto 0,02 gram benar mengandung Metamfetamina narkotika Gol. 1 jenis shabu benar positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |