Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
1.I GEDE ARISTIA SURYA PRATAMA alias ARIS
2.I MADE RISTA ADI SAPUTRA alias BOGEL
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/N.1.17.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
2NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE ARISTIA SURYA PRATAMA alias ARIS[Penahanan]
2I MADE RISTA ADI SAPUTRA alias BOGEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1R. TEDDY RAHARJO, SHI MADE RISTA ADI SAPUTRA alias BOGEL
2R. TEDDY RAHARJO, SHI GEDE ARISTIA SURYA PRATAMA alias ARIS
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa I I GEDE ARISTIA SURYA PRATAMA Alias ARIS dan Terdakwa II I MADE RISTA ADI SAPUTRA Alias BOGEL yang selanjutnya disebut terdakwa I dan terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

 

 
   

 

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa I mengunjungi rumah terdakwa II di Br Dinas Gunung Salak, Desa Gunung Salak, Kec.Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, Prov. Bali untuk mengajak terdakwa II patungan membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Mendengar ajakan terdakwa I tersebut terdakwa II menyetujuinya dan mereka bersepakat untuk patungan masingmasing sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I dan selanjutnya terdakwa I menghubungi sdr. GUS MAN (DPO) ke nomor 081337902662 untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Selanjutnya terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. GUS MAN (DPO) sebagai uang pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu melalui aplikasi DANA ke nomor 081337902662. Kemudian pada pukul 16.30 wita sdr. GUS MAN (DPO) menghubungi terdakwa I melalui whats app dan mengirimkan lokasi/alamat narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu diletakan yaitu di pinggir Jalan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di balik rumput bata pecah terbungkus plester hitam. Selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut sesuai petunjuk dan alamat dari sdr. GUS MAN (DPO). Kemudian terdakwa II berangkat dari rumahnya di Br Dinas Gunung Salak, Desa Gunung Salak, Kec.Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, Prov. Bali menuju pinggir Jalan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sesuai petunjuk sdr. GUS MAN (DPO). Sesampainya di lokasi pinggir Jalan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terdakwa II mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dan menyimpanya di saku celananya. Selanjutnya terdakwa II kembali menuju rumahnya. Sesampainya di rumahnya pada pukul 17.00 wita terdakwa II langsung menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut kepada terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berencana menggunakan/mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut, namun karena kondisi di rumah terdakwa II ramai lalu terdakwa I berinisiatif mengajak terdakwa II untuk menyewa kamar di Villa Sekar Aruma river side resort yang beralamat di Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Ke. Kediri, Kab. Tabanan untuk menggunakan/mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut. Setelah disepakati oleh keduanya kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat mengendarai sepeda motor menuju Villa Sekar Aruma river side resort yang beralamat di Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Ke. Kediri, Kab. Tabanan. Sesampainya di Villa Sekar Aruma river side resort terdakwa I menyewa 1 (satu) kamar yaitu kamar nomor 201 dan membayar biaya penginapan sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya kedua terdakwa memasuki kamar 201 dan terdakwa I menyimpan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut di dalam lemari pakaian serta menyimpan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) korek api di dalam lemari pakaian bagian bawah. Selanjutnya pada pukul 19.30 wita saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN   dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH anggota sat res narkoba Polres Tabanan mendatangi para terdakwa di kamar 201 Villa Sekar Aruma river side resort yang beralamat di Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Ke. Kediri, Kab. Tabanan. Kemudian saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Tugas dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi NI LUH PUTU EVANI dan saksi DEWA PUTU RAHARJA PUTRA UTAMA tersebut ditemukan percakapan pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis kepada sdr. GUS MAN (DPO) pada handphone milik terdakwa I. Selanjutnya saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 1,05 (satu koma nol lima) gram brutto dan 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terlilit plester warna hitamterbungkus tisu warna putih disimpan di dalam lemari pakaian tepatnya bagian bawah. selain itu saksi   I GUSTI KETUT ALIT

 

WIRAWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta 1 (satu) korek api di dalam lemari pakaian bagian bawah.

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar nomor LAB : 1416 /NNF/2023, tanggal 06 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Sugeng Haryadi, S.I.K.,M.H, Imam Mahmudi,S.H.,M.Si, A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
    • 1 (satu buah) plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram dengan nomor barang bukti 8837/2023/NF positif mengandung Metamfetamina
    • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml atas nama I GEDE ARISTIA SURYA PRATAMA Alias ARIS dengan nomor barang bukti 8838/2023/NF negatif Narkotika/Psikotropika
    • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml atas nama I MADE RISTA ADI SAPUTRA Alias BOGEL dengan nomor barang bukti 8839/2023/NF negatif Narkotika/Psikotropika

 

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

ATAU KEDUA ;

------- Bahwa ia terdakwa I I GEDE ARISTIA SURYA PRATAMA Alias ARIS dan Terdakwa II I MADE RISTA ADI SAPUTRA Alias BOGEL yang selanjutnya disebut terdakwa I dan terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2023, bertempat sebuah ruangan tertutup/Kamar No 201 Villa Sekar Aruma river side resort di Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Ke. Kediri, Kab. Tabanan atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ,perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa I mengunjungi rumah terdakwa II di Br Dinas Gunung Salak, Desa Gunung Salak, Kec.Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, Prov. Bali untuk mengajak terdakwa II patungan membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Mendengar ajakan terdakwa I tersebut terdakwa II menyetujuinya dan mereka bersepakat untuk patungan masingmasing sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I dan selanjutnya terdakwa I menghubungi sdr. GUS MAN (DPO) ke nomor 081337902662 untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Selanjutnya terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. GUS MAN (DPO) sebagai uang pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu melalui aplikasi DANA ke nomor 081337902662. Kemudian pada pukul 16.30 wita sdr. GUS MAN (DPO) menghubungi terdakwa I melalui whats app dan mengirimkan lokasi/alamat narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu diletakan yaitu di pinggir Jalan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di balik rumput bata pecah terbungkus plester hitam. Selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut sesuai petunjuk dan alamat dari sdr. GUS MAN (DPO). Kemudian terdakwa II berangkat dari rumahnya di Br Dinas Gunung Salak, Desa Gunung Salak, Kec.Selemadeg Timur, Kab. Tabanan, Prov. Bali menuju pinggir Jalan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sesuai petunjuk sdr. GUS MAN (DPO). Sesampainya di lokasi pinggir Jalan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terdakwa II mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dan menyimpanya di saku celananya. Selanjutnya terdakwa II kembali menuju rumahnya. Sesampainya di rumahnya pada pukul 17.00 wita terdakwa II langsung menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut kepada terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berencana menggunakan/mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut, namun karena kondisi di rumah terdakwa II ramai lalu terdakwa I berinisiatif mengajak terdakwa II untuk menyewa kamar di Villa Sekar Aruma river side resort yang beralamat di Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Ke. Kediri, Kab. Tabanan untuk menggunakan/mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis

 

shabu tersebut. Setelah disepakati oleh keduanya kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat mengendarai sepeda motor menuju Villa Sekar Aruma river side resort yang beralamat di Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Ke. Kediri, Kab. Tabanan. Sesampainya di Villa Sekar Aruma river side resort terdakwa I menyewa 1 (satu) kamar yaitu kamar nomor 201 dan membayar biaya penginapan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya kedua terdakwa memasuki kamar 201 dan terdakwa I menyimpan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut di dalam lemari pakaian serta menyimpan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) korek api di dalam lemari pakaian bagian bawah. Selanjutnya pada pukul 19.30 wita saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN   dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH anggota sat res narkoba Polres Tabanan mendatangi para terdakwa di kamar 201 Villa Sekar Aruma river side resort yang beralamat di Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Ke. Kediri, Kab. Tabanan. Kemudian saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Tugas dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi NI LUH PUTU EVANI dan saksi DEWA PUTU RAHARJA PUTRA UTAMA tersebut ditemukan percakapan pembelian narkotika golongan I bukan tanaman jenis kepada sdr. GUS MAN (DPO) pada handphone milik terdakwa I. Selanjutnya saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 1,05 (satu koma nol lima) gram brutto dan 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto terlilit plester warna hitamterbungkus tisu warna putih disimpan di dalam lemari pakaian tepatnya bagian bawah. selain itu saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta 1 (satu) korek api di dalam lemari pakaian bagian bawah.

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar nomor LAB : 1416 /NNF/2023, tanggal 06 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Sugeng Haryadi, S.I.K.,M.H, Imam Mahmudi,S.H.,M.Si, A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
    • 1 (satu buah) plastic klip berisi Kristal bening dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram dengan nomor barang bukti 8837/2023/NF positif mengandung Metamfetamina
    • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml atas nama I GEDE ARISTIA SURYA PRATAMA Alias ARIS dengan nomor barang bukti 8838/2023/NF negatif Narkotika/Psikotropika
    • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml atas nama I MADE RISTA ADI SAPUTRA Alias BOGEL dengan nomor barang bukti 8839/2023/NF negatif Narkotika/Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya