Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tab PT Woori Finance Indonesia Tbk 1.I PUTU SETIAWAN
2.NI LUH GEDE EKA WAHYUNI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I PUTU SETIAWAN
2NI LUH GEDE EKA WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.056.320,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutuskan, sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 076372220053 tanggal 03 Oktober 2022, Sebesar Rp Rp 45.056.320,- (Empat Puluh Lima Juta Lima Puluh Enam Ribu Tiga ratus Dua Puluh Rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : SUZUKI  / SL410R KARIMUN

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                          : 2004 / HITAM

No. Rangka/Mesin : MHYESL41R4J121438 /F10AIA121394

No. Polisi : DK 1314 IW

BPKB tercatat atas nama : NI PUTU SULIANI

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : SUZUKI  / SL410R KARIMUN

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                          : 2004 / HITAM

No. Rangka/Mesin : MHYESL41R4J121438 /F10AIA121394

No. Polisi : DK 1314 IW

BPKB tercatat atas nama : NI PUTU SULIANI

 

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak