Petitum |
Demikianlah uraian pokok Permasalahan tersebut diatas dan Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar menunjuk Majelis Hakim untuk memanggil pihak - pihak yang bersengketa untuk selanjutnya menyidangkan dan memeriksa perkara ini, serta memutus perkara yang seadil – adilnya dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat ( Lasia ).-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril selama 6 (enam) tahun kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah ) terhitung sejak pelunasan di Bank Kanti. -----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari bila ada keterlambatan sejak putusan ini telah mendapat kekuatan hukum tetap / inkrah. ------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi ) yang terletak di Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, sebagaimana tercatat dalam Surat Ukur Nomor : 02127/PANDAK GEDE/2013, teratas nama I PUTU ARTAWAN ( Tergugat ) disita untuk mengganti kerugian.
- Menyatakan hukum bahwa sita eksekusi atas obyek sengketa adalah syah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|